Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
4 Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Simak Baik-baik Ya
31 Oktober 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pilkada 2024 semakin dekat. Kurang dari satu bulan lagi, warga akan memilih kepala daerah mereka tepatnya pada 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
Penting buat warga mengetahui jenis surat suara yang akan diserahkan petugas saat pencoblosan berlangsung. Jangan sampai tertukar ya.
Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, kembali menampilkan surat suara di Pilkada 2024. Setidaknya ada 3 jenis surat suara, plus satu khusus untuk calon tunggal.
"Saya sampaikan desain surat suara yang sudah kami konsultasikan dengan Komisi II DPR," kata Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Untuk Pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati, ada warna yang berbeda.
Kata dia, kertas suara tersebut sudah mulai dicetak. Nantinya akan digunakan saat pencoblosan pada 27 November.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami simulasikan dan saat ini sudah dalam taraf percetakan," kata Afifuddin.
Lantas bagaimana dengan calon yang melawan kotak kosong?
Berikut bentuknya:
Jadi ada foto pasangan calon dan di sebelahnya ada kotak kosong. Pemilih boleh memilih paslon maupun kotak kosong. Total ada 48 daerah yang calonnya melawan kotak kosong.
"Di mana pasangan calon tunggal juga tetap dilakukan pengundian nomor urut," tutup dia.