Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
4 Kasus Disiplin Sejak 2017 Jadi Faktor Pemberat AKBP Achiruddin Dipecat
2 Mei 2023 22:22 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
AKBP Achiruddin Hasibuan disanksi pemberhentian dengan tidak hormat usai disidang etik pada Selasa (2/5). Polda Sumut menyebutkan ada 5 hal yang memberatkan AKBP Achiruddin.
ADVERTISEMENT
Sebelum itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyebutkan yang pertama yaitu pembiaran atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
“Yang memberatkan yang pertama melakukan pembiaran penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral,” kata Dudung kepada wartawan pada Selasa (2/5).
Dudung menerangkan, sebagai anggota Polri, seharusnya AKBP Achiruddin mendamaikan keduanya bukan membiarkan penganiayaan.
Selain itu, kata dia, ada 4 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan AKBP Achiruddin sebelumnya. Tak dirinci apa saja, hanya disebut sudah dilakukan sejak 2017.
“Ada 5 kasus yang memberatkan, karena sudah ada 4 kasus pelanggaran disiplin dan 1 kali kode etik, ini yang memberatkan maka kami melakukan PTDH,” kata Dudung.
KBP Achiruddin menjalani sidang kode etik pada Selasa (2/5). Sidang itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Setelah menyelesaikan sidang kode etik, AKBP Achiruddin tampak keluar dari Bid Propam Polda Sumut dengan tertunduk lesu. Ia tampak menggunakan masker dan menutup wajahnya dengan tangan.
AKBP Achiruddin memilih diam dan tak memberikan komentar apa pun.