Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
4 Kasus Penghinaan Nabi Muhammad Berujung Pidana di Seluruh Dunia
27 April 2018 17:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Penghinaan melalui media sosial sering terjadi. Belum lama ini muncul video viral pria asal Surabaya, Rendra Hadi Kurniawan, yang menghina Nabi Muhammad. Akibat perbuatannya, Rendra harus mendekam di jeruji besi dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya Rendra, kejadian serupa pun pernah terjadi di berbagai belahan dunia. Mereka mendapat hukuman yang berbeda-beda dari mulai denda hingga hukuman mati.
Berikut kumparan (kumparan.com) rangkum, daftar penghina Nabi Muhammad dari seluruh dunia:
1.David Nicolas Pratama
Pria asal Bogor ini menghina Nabi Muhammad melalui akun Twitternya @dhefhoyoma, pada Desember 2017. Cuitan David dilaporkan Anggota DPD RI Fahira Idris.
David menyebut Nabi Muhammad melakukan aktivitas tidak pantas. Cuitannya ini pun sempat dikecam oleh netizen.
David dilaporkan ke Bareskrim dan dikenai dugaan tindak pidana penodaan agama di internet sebagaimana dalam pasal 156 a KUHP. Selain itu David pun dikenai Pasal 45 ayat 2 dan juncto Pasal 28 ayat 2 KUHP. David harus menerima kenyataan mendapat hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
2.Anthony Ricardo Huthapea
ADVERTISEMENT
Pengusaha asal Medan ini menghina Nabi Muhammad di akun Facebook miliknya pada April 2017. Awalnya, dia mengomentari perdebatan di sebuah grup Facebook tentang Islam dan Kristen.
Dalam komentarnya, Anthony menghina Nabi Muhammad terkait aktivitas seksual. Ia pun langsung dikecam di dunia maya.
Anthony kemudian dinyatakan melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan agama di Indonesia. Dia dihukum enam tahun penjara akibat perbuatannya.
3. Taimoor Raza
Pria asal Pakistan ini dianggap menghina Nabi Muhammad di akun Facebook pribadinya pada Juni 2017. Dia divonis hukuman mati, di kota tempat tinggalnya, Bahawalru. Hukuman mati ini menjadi peristiwa pertama kali di sana.
Pengadilan antiterorisme di Pakistan memutuskan Raza untuk dieksekusi mati setelah terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial.
ADVERTISEMENT
4. Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan
Kedua wartawan asal Turki ini dihukum dua tahun penjara pada April 2016. Keduanya menyiarkan kartun Nabi Muhammad yang diterbitkan koran satir mingguan, Charlie Hebdo.
"Wartawan itu masing-masing dihukum dua tahun penjara," kata pengacara dari Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan, Bulent Utku, seperti dilansir Telegraph, Kamis, 28 April 2016.