Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
4 Kepala Daerah Ini Kena OTT KPK Karena Masalah Jual Beli Jabatan
25 Oktober 2018 7:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Ia diduga menerima suap hingga miliaran rupiah terkait praktik jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sunjaya ditangkap bersama enam orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Sunjaya merupakan satu dari sekian kepala daerah yang pernah ditangkap KPK karena jual beli jabatan sepanjang 2016-2018. Tercatat ada 3 kepala daerah yang pernah ditangkap KPK selain Sunjaya. Siapa saja?
1. Bupati Klaten
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini hukuman 11 tahun penjara. Sri dihukum atas perbuatannya dalam kasus jual beli jabatan serta potongan fee atas dana bantuan keuangan desa di Kabupaten Klaten.
Selain penjara, Sri yang ditangkap KPK pada 31 Januari 2016 itu, dijatuhi hukuman denda Rp 900 juta subsidair 10 bulan kurungan.
2. Bupati Nganjuk
Tak hanya di Klaten, KPK juga pernah menangkap eks Bupati Nganjuk Taufiqurrachman.Eks Kader PDIP itu menerima suap dari beberapa pihak agar mereka dapat mengisi sejumlah posisi, seperti Kepala SD, SMP, SMA, kepala dinas, hingga kepala bidang lainnya. Total suap yang diterima mencapai Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Selain jual-beli jabatan, pria yang memiliki harta lebih dari Rp 21 miliar ini, juga menjadi tersangka atas dua pengembangan kasus. Pertama, KPK menduga Taufiq menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. Kedua, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terbukti bersalah, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta kepada Taufiq.
3. Bupati Jombang
KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, pada Minggu (4/2). Ia menerima suap dari Inna agar bisa menjadi pejabat definitif, saat itu, Nyono memiliki kekayaan lebih dari Rp 16 miliar.
Nyono menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati agar bisa menjadi pejabat definitif.Pemberian suap dilakukan bertahap sejak 2017-2018. Uang yang diberikan ke Nyono diduga berasal dari pungli uang jasa pelayanan kesehatan di puskesmas sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan Nyono, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana 3,5 tahun penjara kepada eks kader Golkar itu. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Nyono terbukti menerima suap dari Inna Silestowati selaku Sekretaris Dinas Kesehatan untuk diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif. Selain itu Nyono juga terbukti menerima uang untuk perizinan rumah sakit.
4. Bupati Cirebon
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 7 orang termasuk Sunjaya. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan alat bukti transfer uang. "Barang buktinya, bukti transfer dan uang miliaran," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (24/10).
ADVERTISEMENT
Mendengar kadernya terkena OTT, PDIP pun langsung memecat Sunjaya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya bersikap konsisten yaitu langsung memecat kader-kadernya yang terkena kasus hukum.