Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari korban dan pendamping kasus kekerasan seksual Agus Buntung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
“Ada 4 orang korban yang mengajukan permohonan, kemudian 2 orang pendamping, karena mendapatkan tekanan psikologis ya. Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi padahal korban menyatakan itu terjadi,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12).
Sri mengatakan LPSK berkomitmen untuk memberikan fasilitas guna memperkuat proses peradilan pidana.
Sri turut mengungkapkan bahwa adanya hambatan selama proses penegakan hukum kasus Agus Buntung dikarenakan keterangan korban yang belum menjadi basis utama. Baginya, ini adalah kesempatan untuk penegak hukum dalam membuktikannya.
“Hambatannya adalah karena keterangan korban belum menjadi basis utama. Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meletakkan keterangan korban, pengalaman korban, itu sebagai basis utama di dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah tugas penegakan hukum untuk mencari pembuktiannya,” sambungnya.
Meskipun begitu, Sri memastikan LPSK akan turut mendampingi korban untuk memberikan keterangan sesuai dengan kejadian yang dialaminya. Tanpa adanya tekanan dari luar.
“LPSK memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi korban adalah berdasarkan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami,” ucapnya.
Saat ini, korban kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bertambah menjadi 15 orang, sementara korban yang sudah melaporkan kepolisian berjumlah 7 orang.