4 Landak Milik Nyoman Sukena Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali

8 Desember 2024 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Landak milik Nyoman Sukena dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru. Foto: BKSDA Bali
zoom-in-whitePerbesar
Landak milik Nyoman Sukena dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru. Foto: BKSDA Bali
ADVERTISEMENT
Empat landak Jawa atau hystrix javanica, milik warga Bali I Nyoman Sukena (38) dilepasliarkan di kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan Kabupaten Tabanan, Bali, oleh BKSDA, pada Sabtu (8/12).
ADVERTISEMENT
"Empat ekor Landak Jawa yang dilepasliarkan merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi UU atas nama I Nyoman Sukena yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Minggu (8/12).
Landak Jawa itu sebelumnya dititipkan di Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta) di Tabanan. BKSDA memastikan telah mengkaji baik dari segi medis, perilaku satwa dan habitat alam aman sebelum dilepasliarkan.
Keamanan ini sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya. Pelepasliaran satwa ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar.
“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (12/9) lalu, Nyoman Sukena mengambil dua landak di rumah kakak mertuanya di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Kakak mertua menemukan landak itu di kebun mereka.
Landak milik Nyoman Sukena dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru. Foto: BKSDA Bali
Landak milik Nyoman Sukena dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru. Foto: BKSDA Bali
Nyoman Sukena menempatkan landak itu pada satu kandang besar hingga berkembang biak menjadi empat ekor. Landak Jawa itu dipelihara dengan kasih sayang bak keluarga.
Landak itu juga sempat dimanfaatkan warga untuk kepentingan upacara di pura desa. Hal ini sebagai tanda hubungan antara makluh hidup dengan alam dan sekitarnya.
Malapetaka datang saat empat orang petugas Polda Bali datang ke rumahnya memeriksa kelengkapan izin burung jalak peliharaan kakaknya. Burung-burung ini sudah memiliki izin untuk dipelihara pemeliharaan.
Pihak polisi selanjutnya menghubungi BKSDA Bali menyita empat landak itu saat Nyoman Sukena tak bisa menunjukkan surat izin memelihara satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
Nyoman Sukena mengaku kapok memelihara satwa dilindungi dan memilih melepas ke alam apabila kembali menemukan di area perkebunan atau sekitar rumahnya.
Dalam kasus ini, baik JPU dan Majelis Hakim PN Denpasar membebaskan Nyoman Sukena dari bui. Pertimbangannya adalah tidak ditemukan niat jahat dalam pembuatan Nyoman Sukena, tapi ikut melestarikan satwa langka.
I Nyoman Sukena tidak mengetahui landak jawa itu satwa yang dilindungi. Vonis bebas ini diketok palu setelah viral di media sosial dan Nyoman Sukena menerima sejumlah dukungan.