4 Menit Rekaman CCTV yang Buat Sambo Marah hingga Menangis

19 Oktober 2022 19:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10 Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10 Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rekaman CCTV di sekitar kediaman Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga saat berdinas sebagai Kadiv Propam Polri membuka fakta terkait peristiwa sebenarnya yang menimpa Brigadir Yosua. Empat menit dalam rekaman tersebut membuat sang mantan jenderal bintang 2 marah hingga menangis.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan jaksa, rekaman tersebut memperlihatkan sosok Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Rumah Duren Tiga. Padahal, dalam skenario yang sudah disusun, Sambo mengaku baru datang ke rumah tersebut Yosua ketika sudah meninggal akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Aksi tembak menembak itu disebut-sebut berawal dari pelecehan Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Fakta dalam rekaman tersebut diketahui Sambo dari laporan anak buahnya, Brigjen Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri dan Arif Rachman Arifin yang menjabat Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Arif yang sudah menonton CCTV melaporkan sosok Yosua masih hidup dalam 4 menit tayangan kepada Sambo. Yakni pada menit 17.07 sampai 17.11 WIB.
ADVERTISEMENT
"Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas saksi Ferdy Sambo," kata jaksa saat membacakan dakwaan milik Arif di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Sambo yang mendengar laporan Arif tersebut mulanya meragukan dan tidak percaya. “Masa, sih," kata Sambo.
Hendra kemudian meminta Arif kembali menjelaskan lagi soal tayangan CCTV tersebut. Namun Sambo masih tetap menyangkalnya.
"Itu keliru," kata Sambo sebagaimana dalam dakwaan.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemudian tiba-tiba nada bicara Sambo naik dan bilang ke Hendra serta Arif, "masa kamu tidak percaya sama saya."
Sambo kemudian menanyakan siapa saja yang menonton CCTV tersebut. Lalu dijawab oleh Arif: Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Sementara file rekaman tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop milik Baiquni Wibowo.
ADVERTISEMENT
"Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat," kata Sambo.
Dengan nada marah, Sambo pun kemudian memerintahkan rekaman itu dihapus dan dihancurkan.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata Sambo sebagaimana dakwaan.
Sambo pun kembali dengan nada tinggi berkata kepada Arif, "Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu". Setelahnya, Ferdy Sambo mengeluarkan air mata.
Ia kemudian memerintahkan, barang bukti yakni rekaman CCTV tersebut dimusnahkan. Termasuk laptop yang digunakan oleh Baiquni.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa atas dua perbuatan. Pertama soal pembunuhan Yosua. Kedua soal obstruction of justice alias merintangi penyidikan.
Dalam kasus pembunuhan, terungkap bahwa eksekusi Yosua dilakukan dalam 5 menit, yakni pada pukul 17.11 hingga 17.16 WIB. Saat itu, Yosua tewas usai ditembak 3 sampai 4 peluru oleh Eliezer. Kemudian diakhiri dengan tembakan pamungkas dari Sambo ke arah kepada. Polisi berpangkat Brigadir itu pun tewas.
ADVERTISEMENT