4 Menteri Akan Dihadirkan di Sidang MK, Hanya Hakim yang Boleh Tanya

2 April 2024 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghadirkan empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keempat menteri tersebut adalah Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Muhadjir Effendy, dan Tri Rismaharini.
ADVERTISEMENT
Keempat bakal dihadirkan di persidangan Sengketa Pilpres 2024 atas kebutuhan Majelis Hakim MK. Mereka dijadwalkan akan memberikan keterangan pada Jumat (5/4).
Meski demikian, pihak yang boleh bertanya kepada para menteri dalam persidangan hanya hakim MK. Semua pihak, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait tak diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan.
“Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Jokowi bertemu delegasi Dana Moneter Internasional (IMF) di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (17/7). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
“Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim,” tambah dia.
Para menteri dan DKPP dipanggil secara patut oleh MK. Untuk kepentingan hakim dan bukan dalam rangka mengakomodir permohonan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
“Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir,” kata Jubir MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
Usai MK memutuskan memanggil menteri dan DKPP, kubu Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran yang mengajukan permohonan serupa ke majelis hakim.
Ganjar-Mahfud minta Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga dipanggil. Sementara Prabowo-Gibran memohon agar panggilan sama dilayangkan ke Kepala BIN Budi Gunawan.
Namun dua permohonan ini masih dipertimbangkan majelis hakim.
“Ya, nanti dipertimbangkan. Tapi prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin, karena hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step-step jadwal sidang ini,” ujar Suhartoyo dalam sidang Selasa (2/4).
“Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” pungkas dia.