Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
4 Menteri Tak Disumpah Sebelum Beri Keterangan di MK, Kenapa?
5 April 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi memanggil 4 menteri untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Keempat menteri tidak disumpah terlebih dulu seperti para saksi dan ahli yang memberi keterangan di sidang sebelumnya. Kok bisa?
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, para menteri sudah disumpah saat dilantik dalam jabatan masing-masing. Dan, sumpah itu masih berlaku sampai sekarang sehingga tidak perlu diambil lagi sumpahnya.
“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” kata Arief di sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4).
“Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini, di bawah sumpah di pengadilan,” lanjutnya.
Keempat menteri yang memberikan keterangan di sidang, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Sebelum menerangkan hal tersebut, Arief mengatakan bahwa sidang MK ini mendapat perhatian yang tinggi tidak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari dunia internasional. Hal tersebut dikatakan Arief saat menghadiri acara Pertemuan Biro MK se-dunia, perwakilan MK yang hadir turut menanyakan mengenai Pilpres dan Pileg di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Sidang MK mendapat perhatian publik yang sangat luar biasa tidak hanya nasional, tapi juga internasional,” kata dia.
“Sehingga ada pendidikan sosial ada pendidikan politik yang harus kita lakukan di persidangan ini,” pungkasnya.