4 Menteri yang Dipanggil MK Wajib Hadir, jika Tidak, Bisa Dipanggil Paksa

1 April 2024 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos Tri Rismaharini, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri Koperasi Teten Masduki dalam rapat tingkat menteri membahas kemiskinan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (22/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Tri Rismaharini, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri Koperasi Teten Masduki dalam rapat tingkat menteri membahas kemiskinan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (22/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, atau yang akrab disapa Uceng, menyebut empat menteri yang akan dipanggil MK harus hadir di persidangan sengketa Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Iya, harus hadir," ujar Uceng saat dihubungi kumparan, Senin (1/4).
Uceng menjelaskan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang MK Pasal 38.
Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar di Fisipol UGM, Selasa (13/2/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 38

MK akan memanggil 4 menteri untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Rencananya menteri-menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.
ADVERTISEMENT
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat [5 April] akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang persidangan MK, Jakarta, Senin (1/4).
Suhartoyo mengatakan, berdasarkan hasil rapat para hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil. Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, serta dari DKPP.
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon 1 dan 2," ucapnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Lebih jauh, Suhartoyo menjelaskan alasan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan, nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.
"Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tutur Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," pungkasnya.