4 Nelayan Tradisional Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia

Empat nelayan tradisional asal Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditangkap polisi perairan Malaysia. Mereka kini ditahan di penjara Pulau Penang, Malaysia.
Seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/7), keempat nelayan itu yakni Herman (46), Lukman Hakim Siregar (32), Reza Sahputra (24) dan Irwan Sofyan (21).
"Kami baru saja menerima laporan dari salah seorang keluarga tentang penangkapan keempat nelayan itu," kata Direktur Rumah Kita Bahari Langkat, Azhar Kasim, di Langkat, Sumut, Jumat (7/7).
Dia menjelaskan 4 nelayan tradisional itu pergi melaut untuk mencari ikan pada Rabu (28/6). Mereka mempergunakan perahu bermotor Sahara PB 645.
Kemudian pada Kamis (6/7), salah seorang keluarga korban mendapatkan kabar melalui ponsel jika keempatnya telah ditangkap. Namun belum ada penjelasan detail terkait penangkapan itu. Dia mengatakan hingga kini belum ada komunikasi lanjutan.
"Keempatnya ditangkap oleh polisi maritim Malaysia dan kini keberadaannya di penjara Pulau Penang," ujarnya.
Dia berharap pihak pemerintah segera memberikan bantuan advokasi hukum untuk keempat nelayan tersebut.
Azhar mencatat kasus penangkapan serupa sering terjadi. Para nelayan tradisional ditangkap dengan tuduhan memasuki perairan Malaysia.
Kejadian itu menurutnya terus berulang karena adanya kelemahan pengamanan laut di wilayah perairan Indonesia dan kurangnya pengetahuan nelayan tradisional tentang batas wilayah.
