4 Oknum Wartawan Intai ASN di Hotel lalu Peras Rp 35 Juta: Ingin Patroli Moral

20 November 2023 16:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum mengaku wartawan diamankan setelah memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oknum mengaku wartawan diamankan setelah memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 4 wartawan setelah memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah. Keempat orang itu meminta uang Rp 35 juta kepada korban.
ADVERTISEMENT
Empat oknum itu bernama Antoni Castro (24), Herdyah Mayandanini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29). Keempatnya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, peristiwa pemerasan ini menimpa seorang ASN berinisial S. Saat itu, pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar 13.00 WIB, S keluar dari sebuah hotel di Semarang.
"Sampai di Pedurungan [Semarang], korban dihentikan pelaku. Para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban," ujar Agung dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Senin (20/11).
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 70 juta jika korban tidak ingin informasi itu disebarkan. Korban keberatan dan hanya menyanggupi sebesar Rp 35 juta.
ADVERTISEMENT
"Korban hanya bisa menyanggupi memberikan Rp 35 juta. Akhirnya disepakati dan kemudian korban memberikan uang tersebut secara transfer," jelas dia.
Herdyah mengaku aksinya ini baru dilakukan satu kali. Ia mengaku wartawan dari media bernama "Siasat Kota" yang berkantor di Jakarta.
"Iya, (kami) wartawan karena kami ada kantor di Jakarta. Memang seperti penugasan. Kami memilih Semarang karena kesepakatan bersama saja," ujar pelaku.
Para pelaku memang menargetkan ASN untuk bisa diperas. Para pelaku biasanya akan melakukan pengintaian di hotel-hotel.
Keempat pelaku telah ditahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bukti termasuk kartu pers. Wartawan ini dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.