Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
4 Orang Jadi Tersangka Kasus Bocah Disetrum dan Disiram Miras di Tangerang
20 November 2024 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat orang berinisial C, J, S, dan T telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan pada anak berusia 10 tahun di Tangerang pada Sabtu (16/11). C, J, S telah ditangkap, sedangkan T masih diburu oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Modus operandi, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak selaku korban," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (20/11).
Arief menjelaskan, aksi penganiayaan itu dipicu para pelaku yang menuduh korban mencuri uang senilai Rp 700 ribu. C kemudian membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan dan menganiaya korban dengan cara disetrum, dipukul, dan dibanting. Korban juga disiram minuman keras (miras) oleh para pelaku.
"Korban dibawa ke sebuah pabrik penggilingan padi milik terlapor, dan selanjutnya tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu," ucap dia.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka memar pada bagian kepala, kaki, dan nyeri pada bagian punggung. Kini, tiga pelaku sudah ditahan oleh polisi untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya satu buah botol miras.
Para pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan aksi penganiayaan itu tersebar di media sosial. Korban dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli. Selain itu, korban juga disiram miras.