4 Partai Lokal di Aceh Memenuhi Syarat Calon Peserta Pemilu 2024

9 Desember 2022 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 Partai Lokal di Aceh Memenuhi Syarat Calon Peserta Pemilu 2024
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan empat partai lokal (Parlok), telah memenuhi syarat (MS) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Penetapan itu disampaikan komisioner KIP dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan, dan keanggotaan partai politik dan partai politik lokal tingkat Provinsi Aceh, Jumat (9/12).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan keempat Parlok dinyatakan MS tersebut ialah Partai SIRA, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat).
Sedangkan dua Parlok lainnya yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Kedua partai ini tidak lagi dilakukan verifikasi faktual karena telah memenuhi parlemen threshold dan otomatis menjadi peserta Pemilu mendatang.
“Hasil rekapitulasi hari ini, empat Parlok itu dinyatakan memenuhi syarat. Tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU dan pengundian nomor urut,” kata Munawarsyah.
ADVERTISEMENT
Munawarsyah menjelaskan, keempat parlok tersebut dinyatakan MS setelah memenuhi persyaratan minimal sebaran kepengurusan di 16 dari 23 Kabupaten/Kota se-Aceh.
Seperti halnya Partai PAS Aceh dinyatakan MS setelah memenuhi syarat di 19 Kabupaten/Kota, Partai Sira berstatus MS di 18 Kabupaten/Kota, serta PDA dan Partai Gabthat sama-sama dinyatakan memenuhi syarat di 16 Kabupaten/Kota.
“Putusan KIP Aceh tentang syarat minimal dua pertiga kepengurusan untuk Parlok itu adalah 16. Jadi empat Parlok ini dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Munawarsyah menyebutkan, hasil rapat pleno tingkat provinsi itu nantinya akan disampaikan dalam rapat pleno tingkat nasional pada 12 Desember 2022.
“Untuk penetapannya dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022, bersamaan dengan penetapan partai politik nasional di Jakarta,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dengan ditetapkan MS empat Parlok tersebut, kata Munawarsyah, maka total enam Parlok di Aceh dipastikan menjadi peserta Pemilu 2024.
“Partai politik lokal untuk peserta Pemilu 2024 dipastikan berjumlah enam partai,” pungkasnya.