4 Partai Tak Lolos Peserta Pemilu 2024 Gugat KPU ke PTUN

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Empat partai politik menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan mereka terkait keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu 2024.

Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12), empat partai tersebut yakni:

1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Gugatan itu terdaftar pada Rabu 21 Desember 2022, dengan nomor registrasi 455/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

2. Partai Republik

Gugatan itu terdaftar pada Kamis 22 Desember 2022, dengan nomor registrasi 456/G/SPPU/2022/PTUN.JK

3. Partai Berkarya

Gugatan itu terdaftar pada Jumat 23 Desember 2022, dengan nomor registrasi 463/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

Gugatan itu terdaftar pada Jumat 23 Desember 2022, dengan nomor registrasi 464/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

"Menyatakan batal demi hukum Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berupa: Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 309/PL.01.1-BA/05/2022, Tanggal 14 Desember Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024," bunyi petitum dalam gugatan itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers di KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya, proses penetapan itu dimulai dari pendaftaran partai politik pada 1-4 Agustus 2022. Tercatat ada 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU. Dari tahap pendaftaran itu, partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Kemudian Rabu (14/12), menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum 2024. Seluruh parpol itu sudah mengantongi nomor urut hasil undian maupun memakai nomor Pemilu 2019.

Berikut 17 parpol peserta Pemilu Serentak 2024:

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)

  2. Partai Bulan Bintang (PBB)

  3. Partai Buruh

  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

  5. Partai Demokrat

  6. Partai Garuda

  7. Partai Gelora

  8. Partai Gerindra

  9. Partai Golongan Karya (Golkar)

  10. Partai Hati Nurani Rakyat

  11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

  14. Partai NasDem

  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Infografik Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024. Foto: kumparan