4 Pelajar Pelaku Vandalisme di Underpass Tanah Abang Ditangkap

4 Februari 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Coretan di dinding underpass Tanah Abang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coretan di dinding underpass Tanah Abang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku vandalisme underpass Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kelompok tersebut berjumlah enam orang namun hanya empat yang melakukan vandalisme.
ADVERTISEMENT
"Berempat kita bawa ke Polsek untuk klarifikasi semalam. Mereka mengakui apa yang diviral itu pelakunya dia," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Heru mengatakan para pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Dengan begitu, para pelajar tidak dihukum penjara, tapi didenda Rp 225 ribu.
"Kita kasih tipiring, tindak pidana ringan. Pasal 489 ayat 1. Jadi hanya denda Rp 225 ribu kalau dalam tipiring itu," kata Heru.
Coretan di dinding underpass Tanah Abang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Nilai denda tersebut mungkin terbilang kecil. Tapi, menurut Heru, yang paling penting adalah memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan ditangkapnya mereka, keluarga dan pihak sekolah menjadi tahu kelakuan mereka. Sehingga dapat melakukan pembinaan kepada para pelaku.
"Kita berikan pembinaan kita panggil orang tua dan pihak sekolah untuk ikut bertanggung jawab mengawasi putra putrinya," kata Heru.
ADVERTISEMENT
Aksi vandalisme di underpass Tanah Abang oleh pelajar itu terekam kamera dan beredar luas di media sosial. Dari video itu, tampak jelas para pelajar turun dari sepeda motor lalu melakukan vandalisme dengan cat semprot.
Mereka tampak masih mengenakan seragam sekolah. Satu motor ditumpangi tiga orang. Pelajar di Tanah Abang itu tampak santai mencoret dinding underpass dengan cat semprot di siang bolong.