4 Pembunuh Ayah dan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Empat pelaku pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan Adi Pradana alias Dana (23) terancam hukuman mati. Keempatnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasalnya 340 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Keempat tersangka itu yakni Aulia Kusuma (35) yang merupakan istri Pupung, Geovanni Kelvin (25), Kusmawanto Agus, dan Muhammad Nur Sahid.
Kasus pembunuhan terhadap Pupung dan Dana terungkap dari penemuan dua mayat dalam keadan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Sebelum dibakar, kedua korban diduga disekap lalu dibunuh pada Minggu (25/8) di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari penyelidikan, polisi mendapati pembunuhan diotaki Aulia yang merupakan istri Pupung, dan Kelvin anak tiri Pupung. Aulia dan Kelvin sudah ditangkap polisi, namun saat ini Kelvin sedang menjalani perawatan di RSPP, Jakarta Selatan, karena menderita luka bakar 36 persen.
