Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Empat pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan polisi usai terlibat tawuran menggunakan senjata tajam. Dalam peristiwa ini satu orang mengalami luka parah.
ADVERTISEMENT
Tawuran terjadi di Jalan Peres, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang pada Selasa (14/1) dini hari.
Keempat tersangka yakni Rifqi Fadlurrohman (21), Citra Adik Nugroho (18) warga Kebonharjo, Kukuh Trista (18) warga Lamper Mijen. Kemudian satu tersangka lain yang masih di bawah umur berinsial R.
"Ada empat tersangka, satu di antaranya anak berhadapan dengan hukum," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Polrestabes Semarang, Kamis (16/1).
Peristiwa itu melibatkan dua kelompok yakni Geng Boncil dan Geng Perbalan. Kedua geng itu awalnya sepakat janjian melalui media sosial kemudian tawuran di lokasi kejadian.
"Antara dua kelompok janjian pakai akun Instagram untuk tawuran di Peres ada 16 orang yang ikut tapi 4 orang yang kita jadikan tersangka," jelas dia.
Dalam peristiwa ini ada salah satu pelaku tawuran bernama Boby (27) yang mengalami luka bacok di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
"Luka paling parah di punggung. Dibacok di badannya oleh para pelaku," imbuh Andika.
Sementara itu, Rifqi mengaku membacok korban empat kali di bagian punggung. Ia juga membawa korek berbentuk pistol untuk menakuti lawannya.
"Buat nakutin lawan saya todongkan (korek api). Waktu kejadian saya bacok 4 kali di punggungnya korban," kata Rifqi.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan 3 buah celurit panjang yang digunakan untuk tawuran. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.