4 Pemuda yang Viral Dihukum TNI Ternyata Sedang Cari Istri Siri yang Kabur

8 Oktober 2024 18:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat pemuda di Semarang yang diamankan oleh warga karena dianggap kreak atau gengster. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Empat pemuda di Semarang yang diamankan oleh warga karena dianggap kreak atau gengster. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus empat pria yang viral dihukum TNI karena diduga mau buat onar di salah satu kos di daerah Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang, kini telah ditangani polisi. Para pelaku ternyata merupakan kuli bangunan, mereka juga tidak bermaksud untuk menyerang indekos tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan awal mula kasus itu terjadi. Ia bilang kasus ini berawal dari salah satu tersangka bernama Saka Pramuja (26) tengah mencari istri sirinya yang kabur.
Adapun tiga tersangka lain yakni Valentino Rossi Adam (18), MJ (16), dan Muhammad Romandika Adianta (22). Mereka berempat sempat menganiaya seorang remaja berinisial C (15) saat mencari istri Saka.
"Jadi tersangka Dika ini punya adik namanya Ayuk. Ayuk ini merupakan istri dari Saka," ujar Irwan di Lobi Polrestabes Semarang, Selasa (8/10).
Para tersangka bertemu C (15) di SPBU. Dia mengaku pernah melihat Ayuk.
"Jadi C ini yang memberitahu kaberadaan Ayuk yang sedang bersama pria bernama Riki. Tapi korban C awalnya menolak memberitahu lokasi Ayuk hingga akhirnya dipukuli," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, C akhirnya mengantar para pelaku ke indekos Riki. Benar saja di sana ada Riki bersama Ayuk.
"Jadi Riki ini panik dan minta tolong warga seolah mereka dianiaya oleh kreak (gangster). Kemudian diamankan warga," imbuh Irwan.
Kreak merupakan bahasa Semarangan yang merujuk pada pembuat onar atau gengster.
Warga menghubungi aparat keamanan. Para pelaku pun diamankan.
Atas penganiayaan yang dilakukan terhadap C, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 jo 76 C UU Perlindungan Anak.

Pukuli Korban karena Kesal

Tersangka Dika mengaku menghajar C karena kesal. Ia merasa C berbelit-belit saat ditanya alamat indekos Riki.
"Dia (korban) malah muter-muterin saya. Dia malah lari. Dikejar teman-teman, ketangkap. Yang mukul mereka bertiga, saya megangin. Kita nggak bawa senjata tajam, nggak bawa apa pun. Saat itu mau bilang ke Riki baik-baik," tutur Dika.
ADVERTISEMENT

Istri Siri Tak Pulang 2 Minggu

Tersangka lain, Saka, mengatakan Ayuk yang merupakan istri sirinya sudah tidak pulang sekitar dua minggu. Dia minta sengaja meminta Dika untuk mencari Ayuk.
"Saya suami siri Ayuk, dia nggak pulang sekitar dua minggu. Sebenarnya mau ajak pulang. Iya, saya cemburu," ujar Saka.

Viral saat Diamankan TNI

Video saat mereka diamankan viral di media sosial. Dalam video itu terlihat ada anggota TNI yang ikut mengamankan mereka.
Dalam narasi di video yang beredar disebutkan para pria itu hendak menyerang sebuah rumah kos. Lokasi indekos dekat satuan Yonif 400 Banteng Raider.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, mengatakan, kejadian tersebut bukan terkait gangster yang hendak berulah di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT