4 Pencuri Sindikat Ganjal ATM di Jaktim Ditangkap, Kuras Uang Korban Rp 274 Juta
·waktu baca 2 menit

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Kasus pencurian itu sebelumnya dilaporkan pada 23 Maret 2026 ke Polres Metro Jakarta Timur oleh seorang korban.
"Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB pagi di salah satu ATM yang terdapat di gerai ritel modern yang ada di daerah Cipayung, Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan, Kamis (23/4).
Bayu mengatakan atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 274 juta. Bayu menyebut, saat itu korban datang ke lokasi untuk melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
"Namun, pada saat korban memasukkan kartu ATM, terjadi kartu ATM tersebut tersangkut di mesin dan mesin tidak dapat digunakan. Dalam situasi tersebut, datanglah beberapa orang pelaku yang mendekati korban dan berpura-pura untuk menolong korban," ujarnya.
"Pada saat pelaku berpura-pura untuk menolong korban, pelaku ini menyarankan kepada korban untuk memasukkan nomor PIN ATM korban. Dan pada saat korban memasukkan PIN tersebut, pelaku ini mengamati dan menghafal PIN ATM korban itu sendiri," tambahnya.
Bayu melanjutkan, ada pelaku lain yang berpura-pura menyarankan korban untuk melaporkan kejadian itu ke Bank.
"Nah, pada saat korban berusaha untuk melapor, meninggalkan ATM, maka ada pelaku lain yang mencoba untuk mengambil kartu ATM yang tadi tersangkut di mulut mesin ATM," kata dia.
"Ketika korban sudah meninggalkan tempat, korban tanpa sepengetahuannya menyadari bahwa dana korban yang terdapat pada rekeningnya itu terkuras habis. Jadi dalam kejadian ini, dana korban yang hilang tanpa sepengetahuannya itu sebesar 274 juta rupiah," sambungnya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yakni HF, A, AT, dan D. Komplotan ini berbagi peran dalam menjalankan aksi kejahatannya.
"Atas perbuatan tersebut, terhadap empat pelaku ini kami kenakan Pasal 477 KUHP dan atau 476 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
