4 Penganiaya Mahasiswa Unpam yang Gelar Doa Rosario Diancam 10 Tahun Bui

7 Mei 2024 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah menggelar ibadah doa rosario.
ADVERTISEMENT
Para tersangka yang juga warga Jalan Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, ini dijerat dengan pasal berlapis.
Keempat tersangka yakni D (53), I ( 30), S (36) dan A (26). Mereka melakukan penganiayaan pada Minggu (5/5) malam.
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 2 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
Kemudian Pasal 351 KUHP ayat (1) terkait penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 KUHP ayat (1) terkait pemaksaan disertai ancaman atau perbuatan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun serta Pasal 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang diamankan yakni rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5).
Sebelumnya, Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arysa, mengungkapkan awal mula keributan antara warga dan mahasiswa kristiani yang sedang melakukan ibadah di kosan di Kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (5/5).
Dhady mengatakan sebelum keributan yang berujung pengeroyokan, warga sudah meminta kegiatan tersebut untuk bubar.
"Sudah diingatkan sama tokoh sekitar, sama RT, untuk bubar ternyata belum bubar juga," kata Dhady, Senin (6/5).
Teguran itu, lanjut Dhady, karena ibadah berlangsung hingga malam. Selain itu suaranya juga cukup keras.
Barang bukti yang diamankan Polres Tangerang Selatan terkait penganiayaan mahasiswa Tangsel di kawasan Babakan, Setu, Tangerang, Selasa (7/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
"Ditegur karena sudah pukul 21.00 WIB, tapi karena tegurannya tidak digubris, warga kembali menegur namun berujung emosi, hingga akhirnya terjadi keributan tersebut," tutur Dhady.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya timbul tuh sedikit kegaduhan, sehingga ada keributan. Dilerai sama warga lainnya," ujarnya.
Keributan itu berujung tindakan saling pukul. Berdasarkan keterangan saksi, salah satu warga mendapatkan pemukulan. Sehingga, keributan makin tidak terkendali, akhirnya ada dua orang mahasiswa terkena senjata tajam yang dibawa warga.
"Dilerai sama warga. Yang melerainya tersebut ya kena pukul karena orang banyak itu," ungkapnya.
Dalam peristiwa itu ada mahasiswa yang mengalami luka akibat senjata tajam.
Barang bukti yang diamankan Polres Tangerang Selatan terkait penganiayaan mahasiswa Tangsel di kawasan Babakan, Setu, Tangerang, Selasa (7/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Di media sosial, viral video yang diunggah mahasiswa Unpam mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah mahasiswa ketakutan dikerumuni massa. Beberapa dari mahasiswa tersebut terkena sabetan senjata tajam.
Salah satu mahasiswi mengaku ada pihak RT setempat yang turut melakukan persekusi.
ADVERTISEMENT
"Kalian tidak menghargai saya sebagai RT," kata mahasiswi yang jadi korban tersebut menirukan ucapan pihak RT.
Polisi mendatangi lokasi warga membubarkan ibadah di kosan di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Foto: kumparan