4 Pengedar Uang Palsu Singapura Senilai Rp 45 M Ditangkap di Batam

1 Februari 2024 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Kepri dan Divhubinter Polri menangkap 4 pengedar uang palsu Dolar Singapura di Batam, Sabtu (27/1). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 390 lembar Dolar Singapura palsu pecahan SGD 10 ribu atau setara dengan Rp 45 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kepolisian juga turut mengamankan 390 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 10 ribu atau setara dengan Rp 45 miliar," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2).
Identitas keempat tersangka yang diamankan berinisial B, AG, AYA, dan AK. Dari pengakuan tersangka, mereka telah mengedarkan uang palsu sejak 2019.
Pandra menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul lokasi percetakan uang palsu tersebut.
"Pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Awal Terungkap
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra. Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini terungkap berawal dari diamankannya seorang tersangka bernama Burhanudin yang membawa sepuluh lembar uang kertas pecahan 10 ribu dolar Singapura ke Batam pada 17 September 2023.
ADVERTISEMENT
Pandra menyebut, saat itu Burhan meminta saksi bernama Eka menukar uang palsu itu. Namun ditolak karena menurutnya uang itu palsu.
"Saudara Eka tidak percaya dia tidak mengambil uang 10 dolar Singapura itu," beber Pandra.
Eka kemudian mengajak Burhanudin untuk menawarkan uang itu kepada temannya bernama Muhamad Tongnam Hanafi Sihite alias MTHS.
Mereka lalu menukarkan uang tersebut ke Casino Marina Bay Singapura karena uang tersebut tidak bisa ditukar di Money Changer di Batam.
"Sampai di Singapura dua lembar uang tersebut tidak bisa ditransaksikan di Singapura, temannya Eka ini ditahan polisi Singapura," lanjut Pandra.
Heran dirinya ditahan, MTHS lalu meminta tolong ke Eka dan melaporkan hal itu ke Polda Kepri. Hasil koordinasi Polda Kepri dan polisi Singapura akhirnya mengamankan Burhan dan 3 rekannya yang lain.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu Eka melaporkan ke Polda Kepri, teman Eka Pulang ke Batam, kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan," tandasnya.