4 Penipu Pinjaman Online Gunakan Cara SMS Blasting untuk Cari Korban

23 Desember 2019 19:20 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poilisi menunjukan barang bukti kasus penipuan bermodus naikan limit pinjaman online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Poilisi menunjukan barang bukti kasus penipuan bermodus naikan limit pinjaman online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri membekuk empat tersangka penipuan bermodus menaikkan limit pinjaman online. Mereka ialah Abdul Rahman alias Ambo (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Mereka menggunakan metode SMS blasting untuk menjaring korbannya.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan itu, polisi menyita lima port USB, 94 modem, dan 254 SIM card. Seluruh perangkat itu digunakan untuk mengirimkan pesan menggiurkan yang berisi bantuan agar limit pinjaman di salah satu perusahaan fintech ditingkatkan hingga Rp 50 juta.
"Satu alat ini saja bisa 50.000 nomor (calon korban). Pasti ada yang nyangkut, gak mungkin enggak. Pasti ada yang nyangkut entah mungkin 1, 2, atau 3," kata Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12). Alat yang dimaksud Rickynaldo ialah port USB yang menjadi tempat untuk mencolok modem.
Barang bukti kasus penipuan bermodus naikan limit pinjaman online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Menurut Rickynaldo, para tersangka mendapatkan nomor masyarakat dari dark web yang merupakan situs bawah tanah di internet yang memperjualbelikan data pribadi masyarakat salah satunya nomor ponsel.
ADVERTISEMENT
"Nomor-nomor ini memang sudah banyak dijual, nomor-nomor HP ini dijual di dark web. Jadi dikumpulin semua nomor-nomornya baru dimasukan ke dalam programnya baru dilakukan blasting ke nomor yang tercatat dan tersimpan oleh komputer mereka," kata Rickynaldo.
Polri telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs itu. Hal itu untuk mengurangi tindak kejahatan penipuan yang menggunakan jaringan telepon seluler.
"Ya kami sudah koordinasi dengan Menkominfo untuk menghapus situs-situs yang menjual nomor-nomor HP, kemudian situs yang jual nomor kartu kredit, situs yang menjual nomor apa pun juga yang ada di dark web. Kami sudah berupaya bekerjasama dengan Menkominfo," ucap Rickynaldo.
Selain ke Kemenkominfo, Rickynaldo juga meminta agar provider telepon seluler melakukan pemeriksaan terhadap nomor-nomor yang teregistrasi. Sebab dari kasus ini polisi menemukan pelaku dapat mendaftarkan lebih dari tiga nomor telepon seluler.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya harus kontrol lagi ke lapangan dari provider itu harus ke turun lapangan benar ga ini berjalan BRT ini, yang satu identitas maksimal tiga. Kemampuan untuk mengecek itu kan ada pada mereka," jelas Rickynaldo.
Polri juga berharap DPR RI segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi. Karena itu akan semakin memudahkan proses penindakan terhadap pihak yang memperjualbelikan data masyarakat termasuk nomor telepon seluler.
"Kalau sudah ada itu sudah enak. UU itu begitu ada nama kita bisa tersebar di perusahaan komunikasi, itu bisa kita usut," tutup Rickynaldo.
Abdul Rahman cs ditangkap (7/12). Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lain dengan inisial RH yang merupakan bos besar komplotan tersebut.
ADVERTISEMENT