Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
4 Penyerang Polsek Ciracas Divonis 11-12 Bulan Bui, Dipecat Sebagai Prajurit TNI
24 Mei 2021 17:19 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan kasus penyerangan Polsek Ciracas dengan terdakwa 4 prajurit TNI AD, Senin (24/5). Hakim menjatuhkan hukuman berbeda terhadap keempatnya.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan dibagi menjadi 2 berkas. Berkas pertama dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI ) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, S.H., M.H. dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H.
Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 dengan Terdakwa Novendo Arya Putra, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dengan putusan hukuman pokok satu tahun penjara potong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran Tidak Dengan Hormat atau Dipecat," kata Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Dari putusan tersebut, setelah didiskusikan dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Kemudian, berkas perkara 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga orang terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, S.H., M.H. dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Militer (Dipecat)," tutur dia.
Untuk dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Usai Sidang Putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan, dari 67 terdakwa 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.
13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
"Setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir," ucap dia.
ADVERTISEMENT