4 Perampok yang Sekap ART di Bandung Ngaku Anggota BIN ke Satpam Kompleks

12 Februari 2024 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press release kasus perampokan di Polrestabes Bandung pada Senin (12/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Press release kasus perampokan di Polrestabes Bandung pada Senin (12/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat pelaku yakni Hamdani (31), Pugi Batega (41), Roni Mardini (39), dan Feri Suherlan (44) diamankan oleh polisi karena merampok dan menyekap dua Asisten Rumah Tangga (ART) dan seorang anak yang masih berusia 14 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyebut para pelaku sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum menuju ke rumah korban.
"Mereka pakai ketika masuk ke perumahan sekuriti, ngakunya dari BIN. Kalau senjatanya (yang dipakai mengancam) bahwa ini airsoft gun, jadi bukan senjata api, tetapi airsoft gun," kata dia di Polrestabes Bandung pada Senin (12/2).
Adapun dari pemeriksaan yang dilakukan, menurut Budi, pelaku tak mempunyai catatan kriminal di Polrestabes Bandung. Namun, tak menutup kemungkinan, pelaku mempunyai catatan kriminal di wilayah lain.
"Sementara dari hasil cek LP yang ada memang para pelaku ini belum ada laporan pidana di jajaran kita tapi tidak menutup kemungkinan ada di wilayah lain, tapi di kami tidak ada catatan kriminal," ucap dia.
Press release kasus perampokan di Polrestabes Bandung pada Senin (12/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya, peristiwa bermula saat pelaku masuk ke dalam kompleks dan ke menuju ke rumah korban. Di dalam rumah, pelaku langsung mengancam korban memakai senjata jenis airsoft gun dan menyekap tiga korban di dua ruangan terpisah.
ADVERTISEMENT
Setelah menyekap korban, pelaku langsung menggasak barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil Mitsubishi Pajero kemudian melarikan diri. Adapun setelah kejadian, polisi melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Garut.
Bahkan, polisi menembak dua pelaku pada bagian kakinya karena berupaya melarikan diri saat diamankan. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.