4 Pertimbangan Jokowi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei

kumparanNEWSverified-green

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat pimpin ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat pimpin ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi memberi penjelasan soal larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada 6-17 Mei untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Jokowi menjelaskan larangan mudik dilatarbelakangi terjadinya peningkatan kasus corona dalam 4 kali libur panjang sepanjang tahun 2020. Kapan saja?

"Pertama saat Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian 93 persen, dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ucap Jokowi dalam jumpa pers virtual, Jumat (16/4).

Kenaikan kasus corona kedua terjadi saat pada libur panjang 20-23 Agustus 2020 yang mengakibatkan kenaikan hingga 199 persen dan tingkat kematian mingguan hingga 57 persen.

Ilustrasi mudik. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

"Ketiga, pada 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan kenaikan kasus COVID-19 hingga 95 persen, dan kenaikan tingkat kematian mingguan 75 persen," beber eks gubernur DKI itu.

Terakhir, kenaikan kasus corona saat libur akhir tahun pada 24 Desember sampai 3 Januari 2021 yang mengakibatkan jumlah kasus harian 78 persen dan kenaikan kematian hingga 46 persen.

"Untuk itu sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada lebaran kali ini, dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan," pungkasnya.