4 Pertimbangan KPU Setuju Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

23 April 2019 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Ashari Foto: Intan Alfitry/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Ashari Foto: Intan Alfitry/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu serentak 2019 yang untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. Sebab dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan berbagai masalah dan dampak lebih buruk. Mulai dari petugas KPPS yang meninggal hingga masalah dalam distribusi logistik pemilu. 
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, KPU menjelaskan sebetulnya dalam riset mengenai perbandingan pelaksanaan pemilu 2009 dan pemilu 2014, rekomendasinya bukan menyerentakkan pemilu nasional seperti saat ini, namun membagi menjadi dua jenis yakni pemilu serentak nasional dan serentak daerah.
"Berdasarkan riset evaluasi pemilu 2009 dan pemilu 2014, salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak 2 jenis. Pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).
KPU mengungkapkan untuk pelaksanaan pemilu nasional yaitu Pilpres, Pileg DPR RI dan DPD. Sementara pemilu serentak daerah yaitu Pilkada gubernur, bupati/wali kota dan Pileg DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Teknisnya, pemilu lokal dan nasional dijeda 2,5 tahun. "Pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Kemudian pemilu daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah 5 tahunan pemilu nasional. Misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) pemilu daerah," tutur Hasyim.
ADVERTISEMENT
Ada empat faktor yang menjadi pertimbangan KPU agar pemilu serentak dibagi menjadi dua jenis. Yakni faktor politik, manajemen penyelenggaraan pemilu, faktor pemilih dan kampanye. 
"Dari aspek politik, akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan). Kemudian aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih," jelas Hasyim. 
Kemudian aspek pemilih, pemilih akan lebih mudah dalam menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu yang berbeda.
"Terkahir aspek kampanye, isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," pungkas Hasyim. 
ADVERTISEMENT