4 Polisi Polres Jakpus dan Polsek Kemayoran Didemosi 5-8 Tahun Imbas Kasus DWP

11 Januari 2025 11:12 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Empat polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran dijatuhi sanksi demosi buntut kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
ADVERTISEMENT
Sanksi tersebut dijatuhi kepada mereka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan keempat polisi itu dijatuhi sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun. Mereka juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Berikut daftarnya:
Atas putusan tersebut, Anam menyebut para terduga pelanggar itu seluruhnya menyatakan banding.
"Iya (banding)," kata Anam, Sabtu (11/1).
ADVERTISEMENT
Dengan ini, artinya sudah 18 polisi yang dijatuhi sanksi karena terlibat dalam pemerasan 45 penonton DWP.
Mereka diketahui memeras penonton saat DWP 2024 berlangsung pada 13-15 Desember. Jumlah uang yang diperas kepada korban disebutkan polisi sejauh ini adalah total Rp 2,5 miliar.