4 Polisi yang Pesta Narkoba di Depok Jalani Rehabilitasi

Empat polisi yakni Briptu FAR, Briptu IR, Briptu D, dan Brigadir DP yang menggelar pesta narkoba di Depok menjalani rehabilitasi. Mereka direhabilitasi karena dikategorikan sebagai pengguna.
"Anggota yang pengguna kan sama kayak masyarakat biasa, dia melanggar disiplin diproses. Kalau pengguna dia kita rehab," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, di Polda Metro Jaya pada Selasa (21/5).
"Kan sudah direhab, kalau sebagai pengguna, baik masyarakat," lanjut dia.
Sementara itu, Hengki tak menyebut sanksi yang diberi terhadap empat anggota tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan dari Bid Propam Polda Metro Jaya selaku pengawas dan pemberi sanksi etik.
“Anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Bid Propam," ucap dia.
Sebelumnya, lima anggota polisi diamankan di rumah yang terletak di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (19/4). Mereka digerebek saat diduga melakukan pesta narkoba.
Empat polisi bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni Briptu FAR, Briptu IR, Brigadir DP, dan Briptu FQ. Sedangkan, satu orang lainnya yang diamankan bertugas di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur yakni Brigadir DN.
Terkait DN, dijelaskan bahwa keberadaannya di lokasi penggerebekan karena diminta salah satu tersangka untuk mengantarkan mobil yang telah diperbaiki. DN bahkan mengaku tak melihat empat anggota itu mengonsumsi narkoba. Belakangan, DN akhirnya dibebaskan.
