4 Posisi Strategis di KPK Kini Diisi Perwira Polri

21 April 2020 11:13 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat melantik 4 pejabat struktural KPK Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat melantik 4 pejabat struktural KPK Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Empat posisi strategis di KPK diisi oleh pejabat kepolisian. Keempatnya mengisi pos penting di sektor penindakan.
ADVERTISEMENT
Keempat pejabat kepolisian itu adalah Komjen Firli Bahuri yang mengisi pos Ketua KPK. Mantan Wakapolda DIY Brigadir Jenderal Karyoto di Deputi Penindakan.
Eks Kepala Subdirektorat II Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Terakhir, Brigjen RZ Panca Putra Simanjuntak di posisi Direktur penyidikan.
Pembacaan sumpah oleh para pejabat struktural KPK saat menjalani pelantikan. Foto: Dok. KPK
Keempat posisi ini dinilai sangat strategis bagi KPK, yang selama ini dinilai 'garang' menindak pelaku korupsi. Selama KPK berdiri biasanya di empat posisi itu ada kader institusi lain, apakah dari BPKP atau Kejaksaan.
Kekhawatiran datang soal posisi strategis di KPK ini yang kini seluruhnya diisi kepolisian. Seperti disampaikan Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana.
"Itu jadi satu rangkaian ketika KPK ingin melakukan tindakan hukum," kata Kurnia di Jakarta, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
Rangkaian penindakan di KPK biasanya diawali dari laporan masyarakat melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Lalu, jika ditemukan adanya dugaan bukti yang mengarah ke tindakan pidana korupsi, naik ke pengumpulan bahan dan keterangan.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Nanti kemudian akan ditentukan, apakah berkas tersebut layak naik ke tahap penyelidikan atau tidak. Bila nantinya naik ke tahap penyelidikan, maka bisa dilakukan secara terbuka atau tertutup.
Bila tertutup ada serangkaian pencarian alat bukti seperti dengan menggunakan penyadapan. Biasanya, penyelidikan ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua KPK Firli Bahuri saat melantik 4 pejabat struktural KPK Foto: Dok. KPK
Namun, ada pula penyelidikan terbuka yang prosesnya termasuk mengecek dugaan kerugian negara dan lain-lain.
Meski demikian, kedua bentuk penyelidikan itu berujung pada penetapan tersangka. Bila dalam gelar perkara disepakati adanya dua bukti permulaan yang cukup.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Deputi Penindakan menjadi pihak yang paling terlibat dalam proses yang dijelaskan itu.
"Jadi pos-pos itu sangat penting yang harusnya diisi oleh orang-orang independen, tidak terafiliasi dengan institusi tertentu," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, ada kerisauan terhadap komposisi di empat pos tersebut yang diisi dari institusi yang sama. Bisa muncul keraguan akan objektivitas KPK dalam menangani suatu perkara.
"Misalnya jika ada case atau perkara yang jika dugaannya berasal dari institusi sendiri, tentunya kita khawatir adanya potensi konflik kepentingan di sana dan tidak objektif menangani perkara tersebut," kata dia.
Belum lagi Firli sedari pencalonannya hingga terpilih jadi Ketua KPK selalu menekankan bahwa lembaga antirasuah di bawah kepemimpinannya akan fokus di sektor pencegahan, bukan penindakan.
ADVERTISEMENT
Di bawah komando Firli Bahuri, KPK belum juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Adapun dua OTT yang terjadi di awal tahun 2020 yakni terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan juga Bupati Sidoarjo Saiful Ilah merupakan penyelidikan yang dilakukan di era Agus Raharjo.
"Apalagi dengan ditambah komposisi seperti ini ya sudah pasti KPK akan fokus di isu pencegahan," kata dia.
Dihubungi terpisah terkait empat posisi tersebut diisi dari instansi yang sama, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai koridor hukum.
Ia mengatakan, KPK sudah memiliki sumber daya yang bagus dan sistem yang terbangun baik sehingga proses kerja KPK bisa terukur.
"Selain memiliki SDM yang bagus, KPK adalah lembaga yang telah memiliki sistem kerja yang baik sehingga setiap kerja-kerjanya baik itu proses maupun hasilnya dapat terukur akuntabilitasnya," kata Ali saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
"KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dalam penanganan setiap kasus dipastikan akan tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona