4 Prediksi Denny atas Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Bersalah, Diberhentikan

7 November 2023 10:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, menjadi pembicara pada International Conference of Indonesian Student (KIPI) 2022. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, menjadi pembicara pada International Conference of Indonesian Student (KIPI) 2022. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyampaikan harapan dan prediksinya atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
ADVERTISEMENT
"Pertama, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny, Selasa (7/11).
Yang kedua, menurut Denny, MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menilai Putusan Perkara 90 tidak sah atau batal.
Yang ketiga, MKMK memerintahkan MK melakukan pemeriksaan kembali Perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru.
"Dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam," kata Denny.
Denny melanjutkan, "Yang keempat, saya meminta agar putusan tetap dapat dilaksanakan meski ada hukum banding oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi."
"Itu harapan dan prediksi saya, mudah-mudahan dapat mencatatkan sejarah bagi tegaknya MK dan hukum Indonesia," kata Denny.