4 Pria di Bandung Jual Daging Babi Berkedok Daging Sapi

Empat orang pria di Kabupaten Bandung harus berurusan dengan polisi usai menjual daging babi, namun mereka akui sebagai daging sapi. Keempatnya adalah Paino, Suyadi, Andri Sudrajat, dan Asep Rahmat.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan daging sapi jadi-jadian itu dijual pada masyarakat Kabupaten Bandung.
Pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penjualan daging babi di Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran. Setelah dilakukan penelusuran, polisi mendapati Paino dan Suyadi melakukan penjualan daging babi dengan harga Rp 60 ribu per kilogram.
"Bahwa Saudara Paino dan Saudara Suyadi pengepul daging babi namun dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi seharga Rp 60 ribu per kilogram," kata dia di Mapolresta Bandung, Senin (11/5).
Kemudian, polisi segera melakukan pengembangan dan mendapati dua pengecer, yakni Andri dan Asep. Mereka menjual kembali daging babi tersebut ke penjual bakso dan rumah tangga dengan harga Rp 70 hingga Rp 90 ribu per kilogram.
Andri dan Asep menjual daging babi yang diakui sebagai daging sapi itu di tiga kecamatan, yakni Banjaran, Baleendah, dan Majalaya.
"Diduga daging telah beredar kepada para pembeli baik rumah tangga maupun para penjual bakso di tiga kecamatan," jelas dia.
Dari pemeriksan yang dilakukan, Hendra mengatakan, Paino dan Suyadi mendapatkan pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45 ribu per kilogram. Mereka telah menjual daging babi yang dibuat seolah daging sapi tersebut selama 7 bulan.
"Untuk mengawetkan daging dan menyerupai, daging babi seolah-olah daging sapi, pengepul mencampurkan borak ke daging babi, sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi," kata dia.
Hendra menuturkan polisi turut mengamankan barang bukti berupa 100 kilogram daging babi dari Asep hingga 2 unit freezer tempat daging babi. Dalam kasus itu, polisi menerapkan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas Hendra.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
