4 Pria di Sumut Curi Alat Berat Backhoe Loader, Beraksi Pakai Mobil Crane

Empat pria di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, Sumut, ditangkap polisi karena mencuri sebuah alat berat backhoe loader milik JPM (40 tahun). Uniknya, keempatnya beraksi menggunakan mobil crane.
Backhoe loader adalah alat berat yang memiliki dwifungsi. Di bagian depan berfungsi untuk pengangkutan dan bagian belakang berfungsi untuk penggalian dan pemuatan. Sementara, mobil crane merupakan jenis alat berat yang berfungsi untuk mengangkat dan memindahkan material.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Waipon Baringbing mengatakan aksi itu sebenarnya terjadi pada 11 Januari 2024. Sementara, keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (24/2) lalu. Mereka adalah VAB (39), DS (53), BS (27), dan APS (49).
“Kejadian ini berawal ketika korban menitipkan backhoe loader-nya di sebuah gudang di Kecamatan Tarutung karena rusak pada 23 November 2023 lalu. Nah, pada 12 Januari korban ini kembali untuk memperbaiki alat berat tersebut,” kata Baringbing pada Selasa (27/2).
Namun, saat setibanya di lokasi korban kaget alat berat tersebut sudah hilang. JPM pun membuat laporan ke polisi. Keempat pelaku ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat berat tersebut dijual ke penampung barang bekas di Kota Medan seharga Rp 36 juta.
Atas perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
