news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

4 Pulau Milik Aceh Diklaim Masuk Wilayah Sumut, Gubernur Aceh Surati Mendagri

23 Mei 2022 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai suntik vaksin Sinovac di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, Jumat (15/1). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai suntik vaksin Sinovac di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, Jumat (15/1). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah beberapa kali menyurati Kemendagri terkait empat pulau yang diklaim Pemprov Sumut. Dalam suratnya, Gubernur Aceh meminta agar pulau tersebut secara administrasi tetap masuk wilayah Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, mengatakan, keempat pulau yang diklaim oleh Sumut yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
“Keempat pulau itu berada di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil,” kata Aliman dalam keterangannya, Senin (23/5).
Aliman menyebutkan, Pemerintah Aceh selama ini juga sudah sangat konsen mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Bahkan, Gubernur Aceh telah menyurati Kemendagri sebanyak enam kali sejak tahun 2018 lalu hingga terbaru 22 April 2022.
“Setiap pertemuan tim Pemerintah Aceh dengan pihak Kemendagri juga disebut selalu menyampaikan fakta/bukti fisik dan administrasi,” ujarnya.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan Gubernur Aceh khusus untuk mempertahankan empat pulau dimaksud, setidaknya telah menyurati Mendagri sebanyak enam kali sejak 21 Des 2018 hingga 22 April 2022. Terakhir, surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas kepmendagri 050-145 tahun 2022,” sambungnya Aliman.
ADVERTISEMENT
Aliman menyebut, DKP Aceh selaku salah satu dinas teknis yang terkait juga telah turun ke lapangan pada Kamis-Jumat (19-20 Mei 2022). Kunjungan itu dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan di pulau tersebut guna mempertegas keberadaan identitas Aceh.
Pemerintah Aceh juga telah membangun patok di pulau tersebut pada tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.
”Ini membuktikan bahwa secara de facto Aceh “menguasai” pulau itu. Bahkan Tim Pemerintah Aceh juga sudah bertemu dengan salah satu ahli waris pulau tersebut yang berada di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan untuk membicarakan tentang pengelolaan pulau itu dan kita akan bekerja sama dengan ahli waris untuk menempatkan orang Aceh yang ber-KTP Aceh di pulau tersebut,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Awal Polemik 4 Pulau Diklaim Pemprov Sumut
Perpindahan wilayah administrasi pulau-pulau tersebut diketahui setelah beredarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tertanggal 14 Februari 2022.
Kendati Keputusan Mendagri dikeluarkan tiga bulan lalu, kasus ini baru mencuat setelah publik ramai memperbincangkan di media sosial sejak Sabtu (21/5/2022). Ternyata, Gubernur Aceh juga telah melayangkan surat keberatan terhadap Keputusan Mendagri.