Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
4 Ribu Anggota TNI yang Terlibat Judi Online Disanksi Disiplin hingga Pidana
13 November 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
4 ribu anggota TNI yang terlibat kasus judi online diberikan sanksi. Sanksi yang dikenakan terhadap ribuan anggota itu berupa sanksi disiplin, penahanan hingga pidana.
ADVERTISEMENT
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya," kata Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (13/11).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan data 4 ribuan oknum anggota TNI yang terlibat judi online itu diperoleh dari PPATK. Tak disebutkan secara rinci mayoritas pangkat oknum anggota TNI yang terlibat judi online tersebut.
"PPATK itu dari tahun 2024 ya, 2024 aja," ucap dia.
Sebelumnya, Wairjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, menambahkan pihaknya masih melakukan proses pendalaman atas data itu dengan melibatkan berbagai satuan yang ada di TNI. Bisa saja, menurut dia, data jumlah yang disampaikan oleh PPATK ternyata lebih kecil dibanding fakta di lapangan.
ADVERTISEMENT
Alvis pun menegaskan tak ada ampun bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam judi online walaupun hanya sebagai pemain. Oknum anggota yang didapati terlibat dalam judi online bakal diberi sanksi tegas.
"Kami tidak berharap ini seperti fenomena gunung es, kecil di atas ternyata besar di bawah," kata dia.