4 Ribu Guru Honorer di Jakarta Ditertibkan, Apa Solusi dari Disdik DKI?

17 Juli 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis Dukcapil DKI Jakarta sekaligus plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadis Dukcapil DKI Jakarta sekaligus plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Pendidikan DKI memberikan solusi untuk 4 ribu guru honorer Jakarta yang diberhentikan usai terdampak aturan penertiban atau cleansing Kemendikbud soal guru honor.
ADVERTISEMENT
"Ya, kalau kami untuk ke guru itu kan sudah ada sarananya. Pertama kita ada KKI, Kontrak Kerja Individu, yang memang diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat. Dan ada uji kompetensinya. Dan sesuai ketentuan. Dan gajinya juga sesuai ketentuan," ujar Plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin, saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7).
Selain lewat KKI, dia menyebutkan ada opsi lewat PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan menjadi ASN.
"Lalu juga ada P3K, ada ASN, yang semuanya seluruh kebutuhan kekurangan guru, kita penuhi lewat formasi itu," tambahnya.
Tahun 2024, Kemendikbud membuka seleksi PPPK untuk 1.900 orang. Seleksi ini bisa menjadi salah satu solusi untuk para guru honorer yang terdampak cleansing.
ADVERTISEMENT
"Jadi bagaimana nasib mereka, kita nanti kan ada seleksi PPPK di tahun ini. Dan kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," terang Awaluddin.
Ilustrasi guru. Foto: Thinkstock
Disdik DKI Jakarta menjelaskan, cleansing ini telah berlangsung sejak tanggal 11 Juli lalu. Guru honorer yang terdampak akan diminta untuk menandatangani formulir cleansing sebelum diberhentikan.
Dasar pemberhentian guru honorer ini mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti:
Namun berdasarkan temuan BPK, di Jakarta sendiri ada sekitar 4 ribu guru honorer yang tak memenuhi persyaratan tersebut. Sementara mereka sudah bekerja sebagai guru honorer di sejumlah sekolah.
ADVERTISEMENT
Budi mengeklaim, sejak 2017 Disdik DKI telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar tidak sembarangan mengangkat guru honorer.
Namun pada saat itu kepala sekolah memang memiliki kewenangan untuk mengangkat guru honorer.
"Sebenarnya kita sudah sampaikan dari jauh hari terkait hal ini. Tapi kan, ya itu tadi, kepala sekolah, karena memang punya kewenangan seperti tadi, ya mengangkat dengan sendirinya. Kita sudah peringatkan mereka dari jauh hari sih. Kita udah mereka jauh hari, tapi kan mereka tetap ngotot melakukan itu," ujarnya.