Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
4 Tahun Jokowi-JK, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 2 Triliun
25 Oktober 2018 18:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyebut telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penanganan sejumlah kasus yang ditangani selama empat tahun pemerintahan Jokowi-JK.
ADVERTISEMENT
"Dalam penanganan kasus korupsi, kami selamatkan keuangan dan kekayaan negara melalui asset recovery sebagai pendekatan follow the function, follow suspect dan follow the money," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam pemaparan 'Empat Tahun Kerja Pemerintahan Jokowi-JK' di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Menurut Prasetyo, keberhasilan kejaksaan mengembalikan uang negara, merupakan wujud sinergitas kinerja setiap jajaran menteri Jokowi-JK.
“Tentunya bersyukur karena menjelang tahun ke-5 pemerintahan Jokowi-JK banyak hal mengalami kemajuan dan pembangunan berhasil dicapai. Semuanya menunjukkan tren positif,” imbuhnya.
Untuk upaya pencegahan kasus, kejaksaan telah membentuk tim TPP4P (Tim Pengawal dan Pengaman Pemeritahan dan Pembangunan). Melalui tim ini, kejaksaan juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya.
"Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi secara cepat dan maksimal, kami telah melakukan peningkatan komunikasi dengan penegak hukum, lembaga korupsi, dan kepolisian, dan stakeholder lainnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tim TPP4P telah mendampingi 12.862 kegiatan. Kejaksaan juga melakukan kemitraan dengan asosiasi internasional.
“Kejaksaan juga membangun kemitraan kepada asosiasi internasional. Kita juga bekerja sama dengan kejaksaan, Malaysia, Korsel, Rusia, dan Australia,” tutupnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini