4 Temuan BPK Atas KPK: Kelola Barang Rampasan Belum Optimal-Ada Sitaan Tak Jelas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

KPK memenuhi undangan Komisi III DPR RI dalam rapat kerja pembahasan kinerja anggaran dan evaluasi BPK, Kamis (25/8). Dalam kesempatan tersebut, KPK membeberkan penilaian BPK pada periode 2021. Hasilnya, laporan keuangan KPK dinilai wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Hamdalah sebagaimana telah disampaikan oleh BPK kepada KPK pada 27 Mei 2022 statusnya wajar tanpa pengecualian," kata Ghufron.

Dia merinci objek apa saja yang diperiksa oleh BPK. Yakni mulai dari realisasi anggaran KPK 2021 senilai Rp 1,048 triliun yang terealisasi Rp 1,003 triliun atau 95,76 persen. Realisasi itu meliputi belanja pegawai Rp 622,9 miliar; belanja barang Rp 271,3 miliar, dan belanja modal Rp 109,5 miliar.

Di sisi lain, ada juga realisasi pendapatan yang ditargetkan pada 2021 yakni 100,95 miliar. Namun realisasinya justru lebih besar yakni Rp 246,29 miliar. Angka itu naik dari 197 persen jadi 243,8 persen sisi pendapatan.

"Hasil pemeriksaan BPK kepada KPK, BPK apresiasi upaya KPK menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebelum selesai pemeriksaan. Jadi masih rentang pemeriksaan KPK sudah tindak lanjuti dan menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi sebelum KPK menyelesaikannya," ucap Ghufron.

Meski demikian, BPK tetap memberikan sejumlah catatan terhadap KPK. Apa saja?

Petugas berjaga di depan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang baru diresmikan di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pertama, terkait pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK. BPK menilai ada lebih bayar karena kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung tersebut. Meski begitu, kata Ghufron, hal itu sudah ditindaklanjuti KPK.

"Kami telah menyelesaikan pengembalian ataupun lebih bayar tersebut telah diselesaikan sebelum KPK menyelesaikan pemeriksaannya pada 27 Mei 2022. Itu temuan pertama tentang kekurangan volume yang pembayarannya dikembalikan ke kas negara," kata Ghufron.

Kedua, terdapat uang sitaan dan uang titipan sebesar Rp 175 juta pada kas lainnya di bendahara KPK yang belum jelas penyelesaiannya. Atas temuan tersebut, kata Ghufron, KPK menginstruksikan Deputi Penindakan dan Eksekusi untuk menyelesaikannya.

"Rekomendasi sudah ditindaklanjuti. Telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 100 juta uang pengganti atas nama Mulyono Subroto yang merupakan uang perkara proyek pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan Depnaker. Lalu disetorkan Rp 75 juta ke kas negara dari saudara Rahmat dalam perkara atas nama TCW," kata Ghufron.

Ghufron menyebut, adanya ketidakjelasan uang tersebut bukan sepenuhnya salah KPK. Sebab, uang itu sebelumnya telah disita, tetapi oleh hakim diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak tertentu karena dinilai bukan korupsi. Namun pihak yang hendak dikembalikan uangnya menolak.

"Ternyata pihak-pihak itu tidak mau menerima pengembalian KPK karena merasa bukan haknya walau di putusan diperintahkan dikembalikan ke yang bersangkutan," ucap Ghufron.

Ketiga, catatan soal pengelolaan dan penatausahaan barang rampasan yang dinilai belum maksimal. BPK merekomendasikan untuk inventarisasi, mempercepat pengurusan barang rampasan yang belum dilelang, dan berkoordinasi dengan Kemenkeu soal perlakuan penghapusan barang rampasan.

"Atas dasar itu, diinstruksikan Deputi Penindakan tertanggal 14 Juli 2022. Tindak lanjutnya inventarisasi barang yang masih dimanfaatkan pihak lain karena banyak barang-barang yang memang untuk memperintahkan nilainya oleh KPK tidak langsung dirampas tapi tetap diserahkan ke penguasaan orang lain agar tetap terpelihara nilainya," ucap Ghufron.

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Selain itu, KPK pun akan mempercepat proses pelelangan barang rampasan, koordinasi dengan Kemenkeu, dan pengaturan format bea sita yang dibuat rinci berikut dengan perlakuannya. Kemudian, KPK telah melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu hal permohonan penjelasan tata cara penghapusan barang rampasan negara.

"Kemenkeu sudah memberikan surat tanggapan hal pemberian penjelasan tata cara penghapusan barang rampasan negara kepada KPK. Ini sudah ditindaklanjuti," ucapnya.

Keempat, adanya pengakuan utang kepada pihak ketiga atas barang rampasan belum tepat. KPK diperintahkan agar Direktur Labuksi lebih cermat mencatat jika isi amar putusan yang tidak menyebutkan nilai kewajiban pihak ketiga dengan mengkonfirmasi ke pihak ketiga.

Ghufron menjelaskan, temuan ini misalnya ada rampasan yang ternyata bukan sepenuhnya milik terpidana, tapi ada kaitan hak-hak orang lain atau pihak ketiga. Maka putusannya selalu diputuskan dikembalikan ke yang bersangkutan sesuai hak-haknya dan selebihnya dirampas negara.

"Nilainya itu yang kemudian diputusan tidak pernah konkret, maka kami koordinasi dengan pihak ketiga. Misalnya yang lebih banyak leasing. Banyak mobil, alat-alat berat yang belum sepenuhnya milik terpidana. Maka di putusan hakim tidak bisa memberikan nilai hak pihak ketiga dan berapa untuk negara. Itu dinegokan, konsolidasi dengan pihak leasing," kata dia. Hal itu segera ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga meminta adanya penyesuaian anggaran KPK. Sebab saat ini sistem penggajian di KPK disesuaikan dengan sistem ASN usai alih status. Sehingga dibutuhkan sejumlah penyesuaian.

"Konsekuensinya ada sistem kepangkatan yang berbeda yang menyebabkan anggaran dan penggajiannya berbeda. Kami enggak bisa menggunakan standar yang rendah karena akan merugikan pihak yang tinggi," kata Ghufron.

"Itu mengakibatkan untuk belanja pegawai konsekuensinya kami menyesuaikan sistem ASN berdasarkan paket golongan tertentu. Di titik itu kami membutuhkan anggaran untuk penyesuaian itu. Maka kami butuh dukungannya," sambung dia.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan

Menanggapi paparan Ghufron tersebut, salah satu anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, bahwa DPR berkomitmen mendukung kinerja KPK. Termasuk soal penyesuaian akibat revisi UU KPK. Salah satunya soal pendapatan pegawai.

"Saya termasuk timsus UU KPK, kita dulu punya komitmen politik bahwa revisi itu yang mengakibatkan perubahan status pegawai KPK jadi ASN enggak boleh merugikan atau mengurangi remunerasi dari teman-teman pegawai KPK. Itu komitmen pembentuk UU saat ini. Saya kira pembentuk UU masih banyak di sini. Nah jadi saya kira ya kami punya kewajiban untuk memberikan dukungan, tapi akan sangat ditentukan juga oleh pembicaraan bilateral antara bapak-bapak dengan Kemenkeu dan KemenPAN-RB. Jadi silakan saja diajukan kalo ruang fiskalnya ada ini kewajiban kita untuk memberikan dukungan," pungkas Arsul Sani.