Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas di Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara
2 Agustus 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang , yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, (2/7).
ADVERTISEMENT
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aji Suryo itu, para terdakwa dituntut hukuman penjara 2 tahun dan diperintahkan untuk segera ditahan.
Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Jaksa Penuntu Umum (JPU) menilai empat terdakwa yang merupakan pegawai lapas telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.
"Adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, sikap yang kurang hati hati dan kurang lihat keadaan. Yang mana seharusnya bisa memperkirakan atau bisa mengantisipasi. Yang mana, intinya kurang cermat berpikir dan bertindak, dan atau kecerobohan yang serius," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dikenakan pasal 359 KUHPidana. Sementara Panahatan Butar-Butar dikenakan pasal 188 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Tiga terdaknya dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan untuk satu terdakwa lainnya pasal 188 KUHPidana tentang kesalahannya hingga terjadi kebakaran peletusan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata dia.
"Yang selanjutnya menjatuhkan para terdakwa masing-masing 2 tahun perintah dengan segera ditahan," sambungnya.
Kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Sebanyak 49 narapidana tewas dalam peristiwa tersebut.
Salah satu penyebab tewasnya narapidana itu karena sel mereka terkunci saat api membesar. Sehingga mereka tak bisa keluar untuk menyelamatkan diri.