4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas di Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

2 Agustus 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Selasa (2/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Selasa (2/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, (2/7).
ADVERTISEMENT
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aji Suryo itu, para terdakwa dituntut hukuman penjara 2 tahun dan diperintahkan untuk segera ditahan.
Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Jaksa Penuntu Umum (JPU) menilai empat terdakwa yang merupakan pegawai lapas telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.
Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Bal/Handout ANTARA FOTO
"Adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, sikap yang kurang hati hati dan kurang lihat keadaan. Yang mana seharusnya bisa memperkirakan atau bisa mengantisipasi. Yang mana, intinya kurang cermat berpikir dan bertindak, dan atau kecerobohan yang serius," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dikenakan pasal 359 KUHPidana. Sementara Panahatan Butar-Butar dikenakan pasal 188 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Tiga terdaknya dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan untuk satu terdakwa lainnya pasal 188 KUHPidana tentang kesalahannya hingga terjadi kebakaran peletusan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata dia.
Sidang tuntutan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Selasa (2/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Yang selanjutnya menjatuhkan para terdakwa masing-masing 2 tahun perintah dengan segera ditahan," sambungnya.
Kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Sebanyak 49 narapidana tewas dalam peristiwa tersebut.
Salah satu penyebab tewasnya narapidana itu karena sel mereka terkunci saat api membesar. Sehingga mereka tak bisa keluar untuk menyelamatkan diri.
Infografik Kebakaran di Lapas Tangerang pada 8/9/2021. Foto: Tim Kreatif kumparan