4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Kejaksaan Negeri Langkat menuntut empat terdakwa kasus kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dengan hukuman 8 tahun penjara. Meraka dinilai melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keempatnya, yakni Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, dan Rajesman Ginting.

Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun, membenarkan tuntutan itu. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (22/11) di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Masing-masing (terdakwa) dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan kurungan," ujar Sabri kepada wartawan, Rabu (23/11).

Jaksa mengatakan keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjau kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat

Sabri menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (24/11) besok, dengan agenda pembacaan pleidoi.

Dalam kasus ini, jaksa juga telah menuntut 4 terdakwa lainnya dengan 3 tahun penjara. Mereka adalah anak Bupati Langkat bernama Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti alias Gubsar, Hermanto Sitepu alias Atok, dan Iskandar Sembiring alias Kandar.

Mereka dinilai melakukan tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.