Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
4 Terdakwa Korupsi ASABRI Divonis Lebih Berat Dibanding Tuntutan Jaksa
5 Januari 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dihukum lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Keempatnya ialah para mantan pejabat PT ASABRI, yakni:
Vonis: 20 tahun penjara
Tuntutan: 10 tahun penjara
Vonis: 20 tahun penjara
Tuntutan: 10 tahun penjara
Vonis: 15 tahun penjara
Tuntutan: 12 tahun penjara
Vonis: 15 tahun penjara
Tuntutan: 14 tahun penjara
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa malam (4/1). Majelis hakim perkara ini ialah Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhatorm, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Hakim Mulyono Dwi Purwanto menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan ini. Yakni terkait dugaan kerugian negara Rp 22,788 triliun dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT ASABRI untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.
"Menurut standar akuntansi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," kata Mulyono.
Hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.
Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lain yang dijadwalkan turut menjalani sidang vonis, yakni Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk., Lukman Purnomosidi. Namun karena hakim belum siap dengan vonisnya, sidang diundur menjadi hari Rabu (5/1).
Selain itu, terdapat dua terdakwa lain yang masih menjalani sidang terpisah. Yakni Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Serta Heru Hidayat yang baru akan menjalani sidang vonis pada 18 Januari 2022. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut pidana mati terhadap Heru Hidayat.