4 Terdakwa Korupsi ASABRI Divonis Lebih Berat Dibanding Tuntutan Jaksa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang pembacaan vonis korupsi PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (4/1/2022).  Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan vonis korupsi PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (4/1/2022). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Empat terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dihukum lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Keempatnya ialah para mantan pejabat PT ASABRI, yakni:

  • Sonny Widjaja (Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020)

Vonis: 20 tahun penjara

Tuntutan: 10 tahun penjara

  • Adam R. Damiri (Eks Dirut ASABRI periode 2012-Maret 2016)

Vonis: 20 tahun penjara

Tuntutan: 10 tahun penjara

  • Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014)

Vonis: 15 tahun penjara

Tuntutan: 12 tahun penjara

  • Hari Setianto (Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019)

Vonis: 15 tahun penjara

Tuntutan: 14 tahun penjara

Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa malam (4/1). Majelis hakim perkara ini ialah Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhatorm, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Hakim Mulyono Dwi Purwanto menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan ini. Yakni terkait dugaan kerugian negara Rp 22,788 triliun dalam perkara ini.

Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT ASABRI untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.

"Menurut standar akuntansi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," kata Mulyono.

Hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.

Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lain yang dijadwalkan turut menjalani sidang vonis, yakni Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk., Lukman Purnomosidi. Namun karena hakim belum siap dengan vonisnya, sidang diundur menjadi hari Rabu (5/1).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Selain itu, terdapat dua terdakwa lain yang masih menjalani sidang terpisah. Yakni Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Serta Heru Hidayat yang baru akan menjalani sidang vonis pada 18 Januari 2022. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut pidana mati terhadap Heru Hidayat.