4 Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang anggota polisi Syariah mencambuk seorang pria yang dinyatakan bersalah di bawah hukum syariah Islam yang ketat di Banda Aceh, Kamis (15/10/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anggota polisi Syariah mencambuk seorang pria yang dinyatakan bersalah di bawah hukum syariah Islam yang ketat di Banda Aceh, Kamis (15/10/2026). Foto: kumparan

Empat terpidana zina masing-masing menjalani hukuman 100 kali cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/10).

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Banda Aceh, Zoel Fadhlan, menjelaskan empat terpidana zina tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Empat terpidana menjalani uqubat cambuk masing-masing 100 kali dalam perkara jarimah zina,” ujar Zoel Fadhlan.

Selain mereka, empat orang lainnya juga terseret perkara pelanggaran hukum jinayat, dengan rincian tiga terpidana ikhtilath dan satu terpidana maisir (judi online).

Eksekusi tersebut dilakukan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Zoel menyampaikan bahwa empat putusan perkara jarimah zina dijatuhkan pada 21 September 2026. Masing-masing terpidana dijatuhi hukuman 100 kali cambuk berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Seorang anggota polisi Syariah mencambuk seorang pria yang dinyatakan bersalah di bawah hukum syariah Islam yang ketat di Banda Aceh, Kamis (15/10/2026). Foto: kumparan

Sementara itu, tiga terpidana lainnya menjalani hukuman atas jarimah ikhtilath atau perbuatan berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Masing-masing dijatuhi hukuman 21 kali cambuk berdasarkan Pasal 25 ayat (1) qanun tersebut.

Satu terpidana lainnya menjalani hukuman atas jarimah maisir atau perjudian. Berdasarkan Pasal 18 qanun yang sama, terpidana tersebut dijatuhi hukuman tujuh kali cambuk.

Dari sembilan terpidana yang tercatat dalam pelaksanaan eksekusi, delapan orang menjalani hukuman cambuk. Satu terpidana perempuan dalam perkara ikhtilath tidak menjalani hukuman cambuk karena sedang hamil. Hukumannya diganti dengan pidana kurungan.

“Berdasarkan peraturan itu diperbolehkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan sekitar 25 bulan,” lanjut Zoel Fadhlan.

Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, dengan pelaksanaan hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.