4 Tersangka Penculikan Bilqis Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
ยทwaktu baca 3 menit

Polisi menangkap empat tersangka kasus penculikan Bilqis, bocah berusia 4 tahun yang hilang saat ikut ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11).
Keempatnya adalah Adit Prayitno Saputra (36), Meriana (42), Nadia Hutri (29) dan Sri Yuliana (30). Keempatnya dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.
"Pasal 43 Junto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1-2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Dari proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit HP Samsung putih milik Sri, satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp 1,8 juta. Kemudian satu unit iPhone milik Nadia, dua unit HP milik Adit dan Meriana.
"Untuk kasus ini penyelidikan-penyidikan dilaksanakan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dan mohon nanti Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel memberikan back-up, atensi dan dukungan proses pengembangan lebih lanjut," katanya.
Identitas penculik
SY atau Sri Yuliana, perempuan berusia 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
NH atau Nadia Hutri, perempuan, 29 tahun pekerjaan ibu rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng.
MA atau Meriana, perempuan, 42 tahun pekerjaan ibu rumah tangga. Alamat Kecamatan Bangku, Kabupaten Maringin, Provinsi Jambi.
AS atau Adit Prayitno Saputra, laki-laki, 36 tahun, karyawan honorer Kecamatan Bangku Marinin, Provinsi Jambi.
Peran Para Tersangka
Djuhandhani mengungkapkan peran para tersangka:
SY alias Sri Yuliana, pelaku utama tawarkan ke Facebook
Sri Yuliana merupakan pelaku utama yang menculik Bilqis di playground pada 2 November 2025.
Sri Yuliana membawa korban dari taman ke kosnya di Jalan Abu Bakar, Makassar. Kemudian dia menawarkan korban melalui Facebook.
NH alias Nadia Hutri membeli Rp 3 Juta
Lalu Nadia Hutri yang tertarik dengan tawaran Sri Yuliana bersedia membeli dengan harga Rp 3 juta. Nadia datang ke kosan Yuliana untuk mengambil Bilqis dan menyerahkan uang tersebut.
"Atas nama NH, hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku," kata Djuhandhani.
AS alias Adit dan MA alias Meriana: Pembeli Bilqis di Jambi
Nadia lalu membawa korban ke Jambi. Di Jambi, Nadia menjual Bilqis ke tersangka Adit (AS) dan Meriana (MA).
"Pengakuan NH (menjual ke) keluarga di Jambi sebesar Rp 15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," jelas Djuhandhani.
"Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," imbuh Djuhandhani.
Adit dan Meriana Jual Bilqis Rp 80 Juta
Sementara itu, Adit dan Meriana mengaku membeli korban dari Nadia sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WA," kata Djuhandhani.
Saat ini keempatnya sudah diamankan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
