4 Tuntutan Pendemo untuk Unnes yang Polisikan 2 Mahasiswa

2 Agustus 2017 17:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi koalisi masyarakat pro demokrasi Semarang (Foto: Dok. LBH Semarang)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi koalisi masyarakat pro demokrasi Semarang (Foto: Dok. LBH Semarang)
ADVERTISEMENT
Puluhan orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Pro-Demokrasi Semarang menggelar aksi di depan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/8) pagi. Aksi ini adalah buntut dari langkah Universitas Negeri Semarang (UNNES) melaporkan 2 mahasiswanya, Julio dan Harist.
ADVERTISEMENT
Demo ini dilakukan bersamaan dengan agenda pemeriksaaan polisi terhadap Julio.
Sebelumnya, Julio dan Harist dilaporkan UNNES setelah mengunggah foto piagam berisi sindiran untuk Menristekdikri Muhammad Nasir soal kebijakan uang kuliah tunggal. Tuduhan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik menjadi landasan pelaporan itu.
Aksi koalisi masyarakat pro demokrasi Semarang (Foto: Dok. LBH Semarang)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi koalisi masyarakat pro demokrasi Semarang (Foto: Dok. LBH Semarang)
Salah satu aktivis demo, Samuel dari LBH Semarang, mengatakan laporan ke polisi ini adalah bentuk pembatasan berpendapat. Padahal, konstitusi Indonesia sudah menjaminkan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang terdapat di undang-undang.
"Dari perundang-undangan, Indonesia, sebagai sebuah negara yang berlandaskan prinsip demokrasi dan menghargai nilai-nilai hak asasi manusia, telah mengakomodir hak-hak warga negaranya untuk bebas berpendapat dan berkekspresi," kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan (kumparan.com).
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Unnes Dilaporkan ke Polisi (Foto: Instagram/@bemkmunnes)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Unnes Dilaporkan ke Polisi (Foto: Instagram/@bemkmunnes)
Menurut Samuel, pelaporan terhadap Julio dan Harist ini menunjukkan ketidaksiapan dan kegagalan pihak UNNES membangun dialektika dengan mahasiswanya sendiri.
Dalam aksi ini, koalisi yang terdiri dari BEM Semarang Raya, LBH Semarang, Komunitas Payung, dan Satjipto Rahardjo Institute menyerukan 4 tuntutan.
Adapun tuntutan mereka:
1. UNNES harus mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan pada JBH (Julio) dan HAM (Harist) tanpa syarat.
2. UNNES harus menjamin peristiwa ini tidak bepengaruh bagi kelangsungan status mahasiswa dan proses akademik JBH dan HAM ke depannya di UNNES.
3. UNNES harus meminta maaf atas tindakannya yang telah menciderai marwah kebebasan akademik.
4. UNNES harus menjamin bahwa peristiwa sejenis tidak akan terulang dan akan menjamin kebebasan mahasiswa dalam berpendapat dan berekspresi
ADVERTISEMENT