4 Usulan Perubahan di UU MK: Syarat Batas Usia hingga Evaluasi Hakim Konstitusi

15 Februari 2023 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mengusulkan revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pemerintah. Mewakili DPR, anggota Komisi III Habiburokhman menyampaikan empat pokok perubahan dalam revisi UU MK yang akan dibahas bersama pemerintah.
ADVERTISEMENT
Habiburokhman mengatakan DPR ingin melakukan perubahan terhadap persyaratan batas usia minimal hakim HK hingga adanya evaluasi hakim konstitusi.
"Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat Undang-Undang 24/2003 tentang MK antara lain, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi," kata Habiburokhman dalam rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/2).
"[Poin ketiga] unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Habiburokhman mengatakan, UU MK saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. Karena itu, perlu adanya revisi untuk mengubah sejumlah ketentuan.
"Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ucap Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022. Serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," lanjutnya.

Pemerintah Setuju Revisi UU MK

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam RI
Mahfud mengungkapkan sebenarnya pemerintah sempat ingin menolak revisi UU MK setelah mendengarkan masukan dari sejumlah praktisi hingga akademisi. Namun, kata dia, pemerintah menghormati hak konstitusional DPR untuk mengusulkan revisi UU.
"Diskusi yang kami undang para akademisi secara terpisah dengan para praktisi, pada umumnya meminta agar pemerintah menolak usul ini. Tetapi karena DPR RI berdasarkan hak dan kewenangan konstitusionalnya mengajukan telah mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut dan ini sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," jelas Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui DIM yang menurut pemerintah merupakan upaya perbaikan dari keadaan yang sekarang. Artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," sambung eks Ketua MK itu.