4 Warga Banyumas Ditolak Terbang ke Kamboja, Ternyata Mereka Korban TPPO
·waktu baca 2 menit

Empat warga Banyumas, Jawa Tengah, ditolak terbang menuju Kamboja oleh otoritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (9/6) pukul 11.00 WITA.
Empat WNI tersebut ternyata hampir jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka adalah KY (25 tahun), AS (25), WS (38) dan IP (23).
"Empat orang korban itu akan dipekerjakan ke luar negeri sebagai karyawan restoran di Kamboja dengan cara ilegal," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto, Senin (12/6).
Kasus ini terungkap atas pemeriksaan dokumen perjalanan oleh pihak otoritas bandara terhadap enam orang penumpang. Petugas tidak menemukan dokumen perjalanan bekerja di luar negeri dari para penumpang tersebut.
Petugas yang curiga akhirnya melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian. Polisi selanjutnya memboyong para penumpang ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua di antara penumpang tersebut merupakan perekrut tenaga kerja ilegal. Mereka adalah warga Banten bernama Heriyanto (33) dan Sugito (32).
"Dari enam orang tersebut, ditemukan bahwa dua di antaranya yang diduga sebagai tersangka perekrut para pekerja dan empat orang lainnya yang menjadi korban TPPO," kata Satake.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 buah tiket penerbangan dengan rute Denpasar-Bangkok- Thailand. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Bandara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 69 dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
