Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
4 Wasit Jadi Tersangka Kasus Match Fixing di Liga 2, Terima Rp 1 Miliar
27 September 2023 20:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Satgas anti mafia bola Polri menetapkan 6 orang tersangka kasus match fixing pada pertandingan di Liga2. Para tersangka diduga bekerja sama untuk mengatur pertandingan dengan maksud memenangkan salah satu tim.
ADVERTISEMENT
Wakabareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dugaan kecurangan itu ditemukan setelah penyidik menganalisis sejumlah pertandingan sepak bola.
"Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub 'X' melawan klub 'Y' pada November 2018," ujar Asep dalam jumpa pers, Rabu (27/9).
Atas temuan itu, penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi model A. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep.
Para tersangka itu berinisial K selaku liaison officer (LO) wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Mereka diduga telah memberi suap.
Kemudian ada 4 wasit Liga2 yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka berinisial M selaku wasit tengah; E selaku asisten wasit 1; R berperan sebagai asisten wasit 2; dan A selaku wasit cadangan.
ADVERTISEMENT
Asep mengatakan, awalnya pihak klub 'X' melobi perangkat wasit agar dapat membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y," tuturnya.
Menurut Asep, aksi kecurangan ini terjadi sepanjang musim 2018. Kepada penyidik, pihak klub mengaku telah mengeluarkan total uang hingga Rp 1 miliar sebagai hadiah kepada wasit yang membantu.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," beber Asep.
"Yang dilakukan pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X. Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Tak dijelaskan rinci klub mana yang terlibat dalam praktik kecurangan ini. Ia mengaku masih akan mendalami dugaan keterlibatan petinggi klub hingga klub lainnya yang terlibat kasus match fixing.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara terhadap wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.