4 WN Meksiko Kelahiran Sinaloa Sudah Incar Mehmet Turan, Dapat Pistol dari WNI

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dari kiri ke kanan: WN Meksiko Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonio Mayorquin Escobedo (31) dan Roberto Sicarios Valdes (26) di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dari kiri ke kanan: WN Meksiko Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonio Mayorquin Escobedo (31) dan Roberto Sicarios Valdes (26) di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Empat WN Meksiko didakwa merampok dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap WN Turki Mehmet Turan (30 tahun). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/5).

Adapun para terdakwa adalah Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonio Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicarios Valdes (26).

"Bahwa para terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa empat pria kelahiran Sinaloa ini sengaja datang ke Bali mencari Mehmet Turan. Mereka masuk Bali dengan visa kunjungan pada Desember 2023.

Mereka terbang dengan maskapai Air Asia melalui rute Meksiko-Malaysia-Denpasar dan menginap di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Ambil Pistol

Masih pada bulan yang sama, para terdakwa kemudian berangkat ke Jakarta mengambil 2 pucuk pistol buatan Rusia beserta sekitar 34 butir peluru dari seorang pria berkebangsaan Indonesia.

"Terdakwa Jose Alfonso Aramburo Contreras pergi ke sebuah taman di kota Jakarta untuk bertemu seorang laki-laki Warga Negara Indonesia untuk menerima bungkusan kecil berisi 2 pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm," katanya.

"Selanjutnya pada Desember 2023, bertempat di Starbucks Jakarta terdakwa Roberto Sicarios Valdes dan Jose Alfonso Aramburo Contreras menerima peluru yang berjumlah 34 butir dari seseorang yang sama dengan pemberi 2 pucuk pistol tersebut," sambungnya.

Para terdakwa lalu kembali ke Pulau Dewata dengan perjalanan darat melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Mereka menginap di Kawasan Wisata Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Mengintai Mehmet Turan

Dari kiri ke kanan: WN Meksiko Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonio Mayorquin Escobedo (31) dan Roberto Sicarios Valdes (26) di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Pada Januari 2024, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu membahas keberadaan Mehmet Turan. Mereka juga bergabung grup WhatsApp bernama "Marina" yang menyebarkan informasi keberadaan Mehmet Turan.

Beberapa hari kemudian, terdakwa menemukan keberadaan Mehmet Turan menginap di Vila Palm yang terletak di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Mereka lalu bersiap-siap merampok dan membunuh Mehmet Turan di vila tersebut.

Pada Senin (22/1) pukul 21.00 WITA, para terdakwa berangkat menuju ke vila dengan motor. Para terdakwa mensurvei lokasi dengan menyusuri jalan keluar-masuk vila dengan mondar-mandir sebanyak 3 sampai 4 kali sebelum merampok.

Eksekusi

Pada pukul Selasa (23/1) pukul 01.00 WITA, Roberto Sicarios Valdes lompat masuk ke vila. Dia lalu menodongkan pistol ke satpam dan memerintahkan untuk tiarap melindungi dirinya.

Para terdakwa lainnya lalu masuk ke vila.

Aksi senyap para terdakwa ini gagal setelah Victor Eduardo Deraz Gonzalez menabrak dinding kaca. Suara keras hasil benturan itu membuat dua orang teman Mehmet Turan kaget. Mereka langsung kabur melalui pintu belakang vila saat melihat para terdakwa membawa pistol.

"Mendengar suara kegaduhan dan pecahan kaca tersebut korban keluar dari kamarnya dan turun menuju ke living room, tiba-tiba dari tangga Victor datang dengan menodongkan pistol sambil memberikan kode gestur tangan meminta uang," kata Dhoni.

Mehmet Turan sempat hendak merebut pistol tersebut, namun keburu ditembak oleh Victor Eduardo Deraz Gonzalez yang mengenai perut hingga tembus ke pinggang kanannya.

Mehmet Turan lalu lari menyelamatkan diri ke ruangan laundry vila, namun dikejar Victor Eduardo Deraz Gonzalez dan menembakkan pistolnya yang mengenai lengan hingga kiri tembus ke ketiak kiri bawah Mehmet Turan.

Harta yang Diambil

Di sisi lain, Jose Alfonso aramburo Contreras mengambil satu buah jam tangan merk Hislon Bluedial dan satu buah tas hitam berisi uang 4 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 30 juta di ruang tamu.

Para terdakwa lalu meninggalkan lokasi setelah karena melihat satpam vila mulai mencari pertolongan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 (dakwaan primair), dan Pasal 338 (dakwaan subsidair kesatu) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 (dakwaan kedua), dan Pasal 368 ayat (1) (dakwaan ketiga) Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.