4 WNI di Malaysia Lolos Hukuman Mati dan Seumur Hidup

18 Januari 2024 19:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja migran Indonesia memperbaiki anak tangga di depan Istana Kehakiman di Putrajaya, Kamis (11/1/2024). Foto: ANTARA/Virna
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja migran Indonesia memperbaiki anak tangga di depan Istana Kehakiman di Putrajaya, Kamis (11/1/2024). Foto: ANTARA/Virna
ADVERTISEMENT
Sebanyak empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil lolos dari hukuman mati dan seumur hidup. Tiga orang di antaranya telah dihukum atas kasus terkait narkoba — sementara satu orang lainnya gara-gara upaya perampokan menggunakan senjata api.
ADVERTISEMENT
Adapun keputusan pengadilan ini merupakan pengimplementasian dari reformasi hukum di Malaysia yang diatur dalam UU Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 (UU No. 846) dan disahkan Juli 2023 lalu.
Dikutip dari Antara, keempat WNI tersebut diidentifikasi bernama Suhirman Maksom (51); Fernandez; Mohd Nor Fauzi; dan Burhanuddin Bardan. Suhirman dan Fauzi diketahui telah selesai menjalani hukumannya dan bisa dipulangkan ke Tanah Air.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Mahkamah Persekutuan Putrajaya pada Kamis (17/1), satu per satu narapidana dihadirkan di hadapan hakim sembari mendengar dakwaannya masing-masing.
Pengacara setempat yang ditunjuk Perwakilan RI di Malaysia untuk mendampingi mereka, Selvi Sandrasegaram, tampak turut hadir dan bertugas membela hak-hak para WNI tersebut.
192 Warga Negara Indonesia (WNI) tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai dipulangkan dari Malaysia pada Kamis (4/8/2022). Foto: Kemlu RI
Fernandez dijatuhi hukuman mati gara-gara kasus narkoba setelah ditangkap pada 29 April 2004. Pada hari itu, Majelis Hakim langsung menjatuhkan vonis hukuman 30 tahun penjara sejak tanggal dirinya ditangkap — dan ditambah 12 kali hukum cambuk.
ADVERTISEMENT
Selvi lalu mengajukan pengurangan hukuman terhadap Fernandez sehingga menjadi 20 tahun. Jika itu dikabulkan, maka Fernandez bisa bebas sekitar 4 bulan ke depan.
Adapun di bawah reformasi hukum yang baru, penjara seumur hidup kini ditetapkan minimal 30 tahun dan maksimal 40 tahun — bukan dipenjara hingga akhir hayat para narapidana.
Kemlu dan Perwakilan RI di Malaysia fasilitasi percepatan pemulangan 145 orang WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan. Foto: Kemenlu RI
Narapidana kedua, Fauzi, juga menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba. Ia ditangkap pada 13 Juli 2000 dan dijatuhi vonis 30 tahun penjara dari tanggal dirinya ditangkap. "Hari itu ia pun bebas," menurut Selvi.
Selanjutnya, ada Burhanuddin yang dijatuhi hukuman mati gara-gara kasus narkoba. Ia ditangkap pada 26 Maret 2004 dan dijatuhi vonis 30 tahun hukuman penjara dari tanggal penangkapannya beserta hukum cambuk sebanyak 12 kali. Selvi memperkirakan Burhanuddin bebas sekitar 3 bulan sejak vonis terbaru dijatuhkan.
ADVERTISEMENT

Suhirman Bebas

Dari salah satu kasus yang menarik adalah Suhirman dan dakwaan atas upaya perampokan menggunakan senjata apinya.
Didampingi Selvi, Suhirman telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya. Dalam persidangan, kepada hakim Selvi mengatakan bahwa saat percobaan perampokan terjadi Suhirman masih berusia 21 tahun dan tidak ada korban luka yang diakibatkannya.
Di hadapan Majelis Hakim, Selvi menegaskan bahwa Suhirman telah insaf dan bertobat. Dia pun hanya satu kali mengajak banding ke Mahkamah Tinggi.
Setelah keputusan Mahkamah Tinggi menguatkan keputusan Mahkamah Sesyen, Suhirman tidak pernah mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. "Dia benar-benar bertobat dan menerima keputusan itu," ujar Selvi dalam persidangan.
Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu telah menjalani hukuman penjara selama 32 tahun dan 10 bulan sejak penangkapan pada 2 Maret 1991. Dia juga telah menerima hukuman cambuk.
ADVERTISEMENT
"Maka dengan rendah hati kami mohon agar hukuman seumur hidup tersebut diganti dengan hukuman penjara paling sedikit 30 tahun terhitung sejak penangkapan pada tanggal 2 Maret 1991," demikian permohonan yang disampaikan Selvi kepada Majelis Hakim.
Adapun jaksa mengajukan hukuman 20 hingga 40 tahun penjara — dengan menimbang pelanggaran yang dilakukan serta pemohon merupakan warga negara asing.
"Keputusan kami mengenai hukuman seumur hidup dikesampingkan dan diganti dengan hukuman penjara 32 tahun terhitung sejak tanggal penangkapan pada 2 Maret 1991," demikian keputusan dari Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut.
Dengan dijatuhkannya putusan ini, maka Suhirman bebas hari itu juga karena hukuman yang dia jalani telah melebihi vonis yang dijatuhkan kepadanya. Saat ini, kepulangan Suhirman sedang difasilitasi oleh Perwakilan RI di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengatakan sebanyak 78 kasus WNI yang telah inkrah diajukan untuk PK ke Mahkamah Persekutuan. Sebanyak 54 kasus ada di Semenanjung dan 24 kasus di wilayah Sabah dan Sarawak.
Ia mengatakan menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yang menghapuskan mandatory death penalty untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan yang melibatkan sejumlah WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI).