40 Gugatan Pilkada di MK Lanjut ke Pembuktian, Mulai Disidang 7-17 Februari 2025

6 Februari 2025 10:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menggelar sidang pengucapan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung sejak 4-5 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Putusan dismissal oleh MK tersebut untuk menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Dari total 310 perkara, hanya sebanyak 40 perkara yang diputuskan lanjut ke agenda sidang pembuktian.
"Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian," kata Ketua MK Suhartoyo saat menutup persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2) kemarin.
Sebanyak 40 perkara tersebut bakal mulai disidangkan oleh MK pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
"Perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dilihat dari laman resmi MK, sidang pembuktian akan dimulai untuk 6 perkara sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Jumat (7/2) besok.
ADVERTISEMENT
Adapun 6 perkara tersebut adalah sengketa Pilbup Kabupaten Tasikmalaya, Pilbup Kabupaten Pesawaran, Pilbup Kabupaten Serang, Pilbup Kabupaten Magetan, Pilwalkot Kota Palopo, dan Pilwalkot Kota Banjarbaru.
Dalam sidang pembuktian tersebut, para pihak bakal mendapatkan kesempatan untuk mengajukan saksi maupun ahli dengan jumlah yang ditentukan MK.
Untuk perkara sengketa Pilgub, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi maupun ahli secara keseluruhan maksimal enam orang. Sementara itu, dalam perkara sengketa Pilbup maupun Pilwalkot, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
Adapun untuk mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan ahli, para pihak diberikan kesempatan mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan berlangsung.
Berikut ini daftar perkara yang lanjut ke tahap pembuktian:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT